Uncategorized

Polsek Gresik Kota Ringkus Pencuri Ponsel di Masjid Jamik, Pelaku Terekam CCTV Saat Beraksi

Polsek Gresik Kota Ringkus Pencuri Ponsel di Masjid Jamik, Pelaku Terekam CCTV Saat Beraksi

Gresik, Jatim || tNews.co.id Aksi pencurian ponsel yang terjadi di dalam area Masjid Jamik Gresik, Jalan Wachid Hasyim, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Gresik Kota. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, saat korban tengah tertidur usai menunaikan salat Zuhur di lantai dua masjid.

Korban, Muhammad Badrul Falikhin, melaporkan kehilangan ponselnya ke pihak berwajib melalui laporan Nomor: LP/B/17/VII/2025/Polsek Gresik Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti awal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.

Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam mencuri ponsel korban dengan memanfaatkan situasi saat korban tertidur. Identitas pelaku perlahan terungkap dari ciri-ciri fisik yang terekam jelas di kamera.

Tak butuh waktu lama, tiga hari setelah kejadian, tepatnya Jumat (25/7/2025) pukul 19.00 WIB, tim Reskrim yang tengah melakukan patroli kringserse berhasil menangkap pelaku yang memiliki kemiripan dengan tersangka di rekaman CCTV.

Pelaku diketahui berinisial F (22), warga Dusun Asongkah Daya, Desa Angsokah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Dalam pemeriksaan, F mengakui perbuatannya dan bahkan menyebut pernah melakukan pencurian serupa di kawasan Makam Sunan Malik Ibrahim Gresik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah dus ponsel merek Redmi Note 14 milik korban, rekaman CCTV, songkok hitam, serta sarung yang dikenakan saat beraksi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.800.000.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu Suharto, membenarkan pengungkapan kasus ini dan mengapresiasi respons cepat timnya dalam menangani laporan masyarakat.

“Pelaku sudah kami tahan dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di lokasi lain,” ujar Iptu Suharto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat berada di tempat umum seperti masjid, dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.


Wartawan: Hendro

Publisher : Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button