Uncategorized

Pelarian 2 Tahun Berakhir, Pelaku Penganiayaan Brutal di TPI Campurejo Diciduk Polisi

Pelarian 2 Tahun Berakhir, Pelaku Penganiayaan Brutal di TPI Campurejo Diciduk Polisi

Gresik, Jatim || tNews.co.id – Setelah dua tahun menghilang bak ditelan bumi, pelaku penganiayaan keji di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Pria berinisial T tersebut sebelumnya menjadi buronan usai melakukan aksi kekerasan terhadap seorang warga bernama Asis pada malam naas, Kamis 26 Januari 2023.

Peristiwa tragis itu bermula ketika Asis, warga sekitar, datang ke TPI Campurejo untuk memancing. Namun, setibanya di lokasi, ia justru menjadi sasaran amukan brutal. Dari keterangan saksi mata bernama Sholeh, korban sempat disapa pelaku dengan kalimat ringan, namun tanpa diduga, T langsung menghantam kepala Asis dari belakang.

Sholeh yang melihat kejadian tersebut sempat ingin membantu, namun mundur karena diancam oleh pelaku yang semakin beringas. Asis dipukul hingga tercebur ke laut dan saat mencoba naik kembali ke daratan, pelaku kembali melancarkan pukulan tanpa ampun sebelum akhirnya melarikan diri.

Korban kemudian berhasil dievakuasi oleh Sholeh dan warga lain ke Puskesmas Panceng dalam kondisi kritis. Ia mengalami luka serius di bagian kepala, dada, punggung, telinga, dan wajah yang membutuhkan perawatan intensif, termasuk empat jahitan di bawah mata.

Kasus ini terungkap setelah menantu korban, Adi Fahrudin, menerima kabar bahwa mertuanya mengalami kecelakaan. Namun, kecurigaannya mendorong penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya terungkap bahwa Asis bukan mengalami kecelakaan, melainkan dianiaya secara kejam.

Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka, dalam keterangannya membenarkan penangkapan terhadap T yang selama dua tahun berusaha menghindari kejaran polisi.

“Pelaku berhasil kami amankan berkat kerja keras tim di lapangan dan informasi dari masyarakat. Saat ini T telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Nasuka.

Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.


Wartawan: Hendro

Publisher : Redaksi tNews.co.id

 

 

 

Related Articles

Back to top button