Uncategorized

Vonis Ringan Jambret Maut di Surabaya: Hati Ibu yang Kehilangan, Keadilan yang Dipertanyakan

Vonis Ringan Jambret Maut di Surabaya: Hati Ibu yang Kehilangan, Keadilan yang Dipertanyakan

Surabaya, Jatim | tNews.co.id – Ketika nyawa anak perempuan satu-satunya direnggut oleh aksi keji penjambretan di kawasan Klampis, Surabaya akhir 2024 lalu, Misnati hanya menaruh harapan satu: keadilan.

Namun kenyataan di ruang sidang tak seindah harapannya. Dua pelaku spesialis jambret, Mochammad Basori dan Moch Zainul Arifin, yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo, hanya divonis 1 tahun 10 bulan. Padahal, tuntutan awal dari jaksa pun sudah tergolong ringan, yakni 2 tahun 6 bulan.

“Saya rasa ini tidak adil bagi kami. Bagaimana para pelaku kejahatan akan berkurang kalau hukum seolah mengelus kepala mereka?” ungkap Misnati dengan suara bergetar menahan amarah dan kecewa.

Putusan tersebut disebut sebagai wewenang majelis hakim, sebagaimana dijelaskan oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus. “Kalau putusan, kewenangan majelis hakim, mas,” ujarnya singkat, Selasa (29 Juli 2025), saat dikonfirmasi media.

Namun kejanggalan tak berhenti sampai di sana. Basori, salah satu pelaku, ternyata juga memiliki catatan perkara serupa di wilayah hukum Polsek Tambaksari. Tetapi saat ditelusuri melalui SIPP PN Surabaya, kasus itu tak tercatat. Seolah-olah lenyap tanpa jejak.

Yang lebih menyakitkan bagi Misnati, ia sempat dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia mengira sidang itu berkaitan dengan kasus anaknya. Namun ternyata, ia hanya diminta bersaksi untuk perkara penadah HP hasil jambret, bukan untuk kejahatan yang telah merenggut nyawa anaknya, Perizada Eilga Artamesia.

“Saya kira itu sidang anak saya. Saya sudah beri tahu jaksa kalau anak saya meninggal karena jambret itu. Tapi mereka seperti tak peduli,” ucap Misnati lirih, matanya basah menahan luka yang tak kunjung sembuh.

Kini, Misnati berjanji akan mendatangi Polsek Tambaksari, menuntut kejelasan hukum atas nasib anaknya. Karena bagi seorang ibu, kehilangan buah hati adalah luka abadi. Tapi dikhianati oleh sistem hukum, adalah pil pahit yang tak bisa ditelan.

Publisher Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button