Terbongkar! Residivis Narkoba Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Penjambretan
Terbongkar! Residivis Narkoba Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Penjambretan


Surabaya, Jatim || tNews.co.id – Fakta baru terungkap dari kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Klampis, Surabaya. Mochamad Basori, salah satu pelaku yang sudah pernah divonis 5 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2017, ternyata kembali melakukan tindak pidana. Namun mencengangkannya, ia hanya dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan divonis 1 tahun 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Temuan ini diketahui setelah awak media menelusuri informasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Masyarakat pun mempertanyakan: mengapa seorang residivis bisa mendapatkan vonis yang begitu ringan?.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya enggan menjawab pertanyaan seputar status residivis Mochamad Basori. Ketiadaan respons dari pihak Kejari justru semakin menambah tanda tanya besar publik mengenai transparansi dan profesionalisme dalam penanganan perkara ini.
Secara hukum, residivis yang kembali melakukan kejahatan seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat. Namun dalam perkara ini, justru sebaliknya. Vonis ringan terhadap Basori menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau ketidakseriusan dalam pendalaman rekam jejak pelaku.
Apakah jaksa tidak melakukan pengecekan terhadap data kriminal terdakwa? Ataukah memang data tersebut diabaikan?
Lebih lanjut, Mochamad Basori masih harus menjalani proses hukum lainnya. Dalam kasus penjambretan kedua, korban bernama Perizada Eilga Artemsia meninggal dunia seminggu setelah menjadi korban. Berkas kasus tersebut kini ditangani oleh Polsek Tambaksari, berbeda dengan kasus pertama yang berada di bawah yurisdiksi Polsek Sukolilo.
Saat ini, pihak Kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas (P19) dan telah meminta agar dilakukan visum terhadap jenazah korban untuk memperkuat unsur pidana.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan vonis ringan terhadap residivis tersebut. Transparansi penegakan hukum kini kembali menjadi sorotan, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut keselamatan dan nyawa warga sipil.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional, bukan sebaliknya—tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Publisher :Redaksi tNews.co.id