Buron Kasus Penggelapan Asal Sampang Diciduk di Probolinggo
Buron Kasus Penggelapan Asal Sampang Diciduk di Probolinggo


Sampang, Jatim || tNews.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak pelaku kejahatan.
Seorang pria berinisial SA (40), warga Jalan Delima, Kabupaten Sampang, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan, berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, SA diamankan oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sampang Aipda Hendra Akhmad Yusuf, S.H. bersama anggota Resmob, pada Rabu malam, 16 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
“SA ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan,” terang Ipda Gama Rizaldi dalam keterangan resminya, Senin (22 Juli 2025).
Saat ini, SA telah diamankan di Rumah Tahanan Negara Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Wartawan: Rosi I Editor: Redaksi tNews.co.id