Diduga Sewenang-wenang, PJ Kades Patapan Pecat 4 Perangkat Desa Tanpa Alasan Jelas
Diduga Sewenang-wenang, PJ Kades Patapan Pecat 4 Perangkat Desa Tanpa Alasan Jelas


Sampang, Jatim || tNews.co.id – Aroma kesewenang-wenangan mencuat dari tubuh Pemerintahan Desa Petapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Penjabat (PJ) Kepala Desa Patapan Abdul Halim diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap empat perangkat desa tanpa prosedur yang semestinya.
Mereka yang diberhentikan secara mendadak adalah Kafi (Kaur Perencanaan), Abd Wadud (Kaur Kesejahteraan), Rahmawati (Kaur TU), dan Samhari (Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa). Keempatnya menerima surat pemberhentian yang mengacu pada Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016 Pasal 27, namun tanpa penjelasan konkret mengenai pelanggaran atau kesalahan yang dituduhkan.
Salah satu perangkat desa yang namanya kami tidak publikasikan saat dikonfirmasi wartawan, mengaku terkejut dan kecewa atas keputusan PJ Kades yang dinilai tidak berdasar.
“Saya tidak pernah melanggar aturan. Surat yang saya terima mengacu ke Pasal 27, tapi tidak dijelaskan kesalahan apa yang saya lakukan. Saya merasa diberhentikan secara sepihak tanpa proses evaluasi atau teguran apapun,” ungkapnya dengan nada kesal. Jumat (18 Juli 2025).
Mereka yang diberhentikan adalah perangkat aktif yang sebelumnya diangkat melalui mekanisme sah oleh Kepala Desa sebelumnya dan hingga kini tidak pernah mendapat teguran atau pembinaan.
Langkah pemberhentian ini dianggap bertentangan dengan Perbup Sampang Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Desa, yang dengan tegas mengatur bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur pembinaan dan evaluasi yang transparan.
“Kalau seperti ini, jabatan desa jadi mainan politik. Hari ini menjabat, besok bisa dipecat seenaknya tanpa proses,” lanjut salah satu perangkat desa yang di pecat sepihak.
Beberapa Perangkat Desa pun mulai resah dengan kebijakan PJ Kades yang terkesan otoriter. Beberapa tokoh desa menyebut akan melayangkan protes ke kecamatan hingga ke kabupaten jika tidak ada penjelasan resmi atas pemecatan ini.
Sampai berita ini dirilis, PJ Kades Pa tapan belum memberikan klarifikasi, meskipun telah diminta tanggapan oleh wartawan melalui pesan singkat WhatsApp terkait pemecatan 4 perangkat desa.
Wartawan: Rosi | editor Redaksi tNews.co.id