Satlantas Polres Sampang Gelar Razia Kendaraan dalam Operasi Patuh Semeru 2025, 89 Tilang Diterbitkan
Satlantas Polres Sampang Gelar Razia Kendaraan dalam Operasi Patuh Semeru 2025, 89 Tilang Diterbitkan


Sampang, Jatim II tNews.co.id – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Sampang menggelar razia kendaraan bermotor di wilayah hukumnya pada Senin 14 Juli 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang.
Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., razia ini diawali dengan apel pada pukul 15.00 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan bermotor, khususnya terhadap pelanggaran kasat mata.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bagian dari Operasi Patuh Semeru 2025 dengan tujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang,” jelas AKP Sigit Ekan Sahudi.
Petugas menindak berbagai pelanggaran seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan pelanggaran lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.


Hasil dari kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 89 surat tilang dikeluarkan dengan rincian: barang Bukti Kendaraan Roda 2 (R2) 8 unit, barang Bukti Kendaraan Roda 4 (R4) 1 unit, barang Bukti STNK 80 lembar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut KBO Satlantas serta seluruh anggota Satlantas Polres Sampang yang terlibat dalam pelaksanaan razia.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar senantiasa menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Harapan kami, melalui operasi ini masyarakat semakin sadar dan terbiasa dengan budaya tertib berlalu lintas,” tutup AKP Sigit.
Dokumentasi kegiatan telah dilampirkan dan dilaporkan kepada jajaran pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di lapangan.
Wartawan: Rosi I Editor :Redaksi tNews.co.id