Halo Polisi

Satlantas Polres Sampang Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Ini 8 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Satlantas Polres Sampang Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Ini 8 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Sampang, Jatim | tNews.co.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Sampang resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2025. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025 di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sampang.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan nasional yang digelar serentak oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Senin 14 Juli 2025.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi ini bukan semata-mata untuk penindakan, tapi untuk menyadarkan pentingnya keselamatan berkendara,” jelasnya.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2025, ada 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama, di antaranya:

1. Mengoperasikan handphone saat berkendara.

2. Berkendara melawan arus.

3. Melebihi batas kecepatan.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Tidak memakai sabuk keselamatan.

6. Pengendara di bawah umur.

7. Berkendara dalam pengaruh alkohol atau obat terlarang.

8. Berboncengan lebih dari satu orang.

Kasat Lantas Polres Sampang menambahkan bahwa, operasi kali ini tidak hanya bersifat represif, tapi juga edukatif dan preventif. Personel lalu lintas akan melakukan patroli, penjagaan, dan razia di titik-titik rawan pelanggaran serta kecelakaan.

“Kami juga mengedepankan sosialisasi dan teguran simpatik bagi pelanggar ringan, khususnya pelajar dan pengendara pemula,” tambahnya.

Warga Sampang diimbau untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, mengenakan atribut keselamatan, serta menghindari perilaku berkendara yang berisiko.

Wartawan : Rosi I Editor : Redaksi tNews.co.id

 

Related Articles

Back to top button