Pemutihan Kendaraan Pajak Bermotor Diumumkan Pemprov Jatim
Pemutihan Kendaraan Pajak Bermotor Diumumkan Pemprov Jatim


SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di story akun Instagram miliknya yakni @khofifah.ip, pemutihan pajak motor berlangsung selama 49 hari.
Dalam foto yang diunggah Gubernur Jawa Timur umumkan Jadwal pemutihan kendaraan pajak bermotor di Jawa Timur akhirnya diumumkan oleh Pemprov Jatim. Pemutihan pajak bermotor dimulai 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.
“Pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat Jatim akan hadir kembali mulai 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025,” tulis pesan dalam kiriman IG Khofifah, Minggu (13/7/2025).
Adapun dalam program pemutihan pajak ini meliputi bebas denda dan pokok tunggakan pajak.
Terutama bagi pemilik kendaraan roda 2 yang terkategori masyarakat kurang mampu dan ojek online, dan pemilik roda 3 untuk usaha.
Ada juga kebijakan pembebasan/keringanan pajak kendaraan lainnya yang akan segera diumumkan lebih detail oleh Pemprov Jatim.
Khofifah berharap masyarakat Jatim bisa memanfaatkan program pemutihan ini, Sesuai dengan kriteria yang dicantumkan di atas.
( Red).