Pemerintahan

Usai Diminta Keterangan Sebagai Saksi, Gubernur Khofifah Sampaikan ke Wartawan, di Polda Jatim

Usai Diminta Keterangan Sebagai Saksi, Gubernur Khofifah Sampaikan ke Wartawan, di Polda Jatim

SURABAYA, Jatim II tNews co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tepat pukul 18.30 WIB keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan menemui para wartawan yang telah lama menunggu di depan Gedung Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis 10 Juli 2025.

Gubernur Khofifah didampingi Pulung Chausar Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jatim (Setdaprov) Jatim, dan Adi Sarono Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim.

Dengan tegas, kepada wartawan Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa dirinya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK, untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) di Pemprov Jatim.

“Tidak banyak (pertanyaannya), kalau struktur di OPD ya, dari satu pertanyaan njawabnya banyak. Karena, kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021 hingga 2024 kan banyak banget. Dan, kemudian ditanya nama lengkap dari masing-masing OPD, kira-kira itulah kawan-kawan,” urai Gubernur Khofifah.

Ditanya seputar materi atau isi pertanyaan Gubernur Khofifah menjelaskan, itu seputar proses penyaluran dana hibah Pokir.

“Materi pertanyaan, seputar proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur, itu ya kawan-kawan. Maturnuwun,” ujar Gubernur Khofifah.

Usai memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan, 1 menit 12 detik tersebut, Gubernur Khofifah kemudian sambil menyapa wartawan kemudian menuju mobil yang telah siap. Kemudian, kendaraan berjalan pelan memecah kerumunan meninggal lokasi.

Mobil yang ditumpangi Gubernur Khofifah, tak seperti biasanya yakni kendaraan dinas, melainkan kendaraan umum jenis inova warna hitam bernomor polisi W 1149 YS.

( Pak Dhe ).

Related Articles

Back to top button