Halo PolisiHukum & Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Penganiaya Terhadap Kurir JNT, Pelaku Seorang ASN 

Polres Pamekasan Tangkap Penganiaya Terhadap Kurir JNT, Pelaku Seorang ASN 

Pamekasan, Jatim II tNews.co.id –Polres Pamekasan menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap seorang kurir jasa pengiriman JNT di Pamekasan pada Rabu, 2 Juli 2025. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial ZA (45) Tahun asal Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan Pamekasan, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Sampang.

AKBP Hendra Eko Triyulianto saat jumpa pers menjelaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku tersulut emosi lantaran barang yang dibelinya tidak sesuai pesanan. Korban, Irwan Siskiyanto, mengalami luka akibat penganiayaan tersebut.

“Pelaku menganiaya korban karena tersulut emosi lantaran barang yang dibelinya tidak sesuai pesanan,” ujar Kapolres Pamekasan.

Pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Kapolres juga menjelaskan, akibat perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan hingga 9 tahun, serta pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.

Polres Pamekasan tidak akan mentolerir perbuatan kekerasan dan akan menindak tegas pelaku kejahatan. Dengan penangkapan pelaku, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.

Kapolres Pamekasan menambahkan, pihak kepolisian Polres Pamekasan akan terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan. Polres Pamekasan juga akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.

“Kami akan menindak tegas terhadap pelaku, Polres Pamekasan akan menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pamekasan”.

 

Wartawan: Rosi

Related Articles

Back to top button