Polres Pamekasan Gagalkan Peredaran Narkoba, 17 Pelaku Diamankan di Tempat Berbeda
Polres Pamekasan Gagalkan Peredaran Narkoba, 17 Pelaku Diamankan di Tempat Berbeda


Pamekasan, tNews.co.id – Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam Pers Release Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan pamer 17 terduga pengedar narkoba dan barang bukti sebanyak 24,33 gram sabu.
Penangkapan 17 pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di berbagai lokasi di Kabupaten Pamekasan, seperti area makam Ronggosukowati, halaman rumah di Lawangan Daya, area SPBU Tlanakan, dan lain-lain. Pelaku yang diamankan adalah warga Kabupaten Pamekasan dan Bangkalan dengan berbagai inisial.
Berikut 17 inisial tersangka dan Tempat Kejadian Perkara (TKP), DS (46), FAA (37), MR (33) dan NN (47). Semua warga Pamekasan diamankan di area makam Ronggosukowati Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.
Pelaku, HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27) warga Pamekasan diamankan di halaman rumah Kelurahan Lawangan Daya Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Pelaku R (23) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di area SPBU tlanakan Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan.
Sedangkan pelaku H (55) warga Bangkalan diamankan di salah satu rumah di Jalan Cokroatmojo Kelurahan Parteker Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Pelaku HW (43) SW (55), I (45) dan R (23) warga Pamekasan diamankan di salah satu rumah Kelurahan Jungcangcang Kecamatan, Pamekasan Kabupaten Pamekasan.
Pelaku S (33), FAR (28) dan KM (25) warga Kab. Pamekasan diamankan di rumah Desa Panagguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Kasi humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba adalah prioritas utama.
“Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba adalah prioritas utama. Ini bukan hanya penangkapan, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai narkotika di tengah masyarakat,” tegasnya.
Polres Pamekasan tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja dan akan terus memburu siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Pelaku terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup berdasarkan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika.
Wartawan : Rosi