Hukum & Kriminal

Bandar Sabu di Bangkalan Diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan Beserta BB 53 Paket Narkoba dan Senpi Makarov

Bandar Sabu di Bangkalan Diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan Beserta BB 53 Paket Narkoba dan Senpi Makarov

BANGKALAN, Jatim II tNews.co.id  – Pelaku bandar sabu di Bangkalan Berinsial AS telah lama diburu ( DPO ) digerebek Satresnarkoba Polres Bangkalan  di rumahnya di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk senjata api.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan bahwa AS merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba yang telah lama dicari oleh pihak kepolisian.

Saat akan ditangkap di rumahnya, AS nyaris berhasil melarikan diri. “Tersangka ini adalah bandar narkoba dari jaringan Madura,” ujar Kapolres Bangkalan pada Rabu siang ini (25/6) di Mapolres.

AKBP Hendro mengatakan jika AS berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Kolak, Desa Sukolilo Barat, pada Rabu (18/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari hasil penangkapan AS, ditemukan 53 paket sabu-sabu siap edar, 10 butir ekstasi dan kantong plastik berisi ganja kering.

Selain narkoba, polisi juga menemukan senjata api jenis Makarov kaliber 90 mm beserta magazin berisi lima butir peluru. Pistol semi-otomatis buatan Soviet itu diakui AS sebagai miliknya, yang dibeli seharga Rp20 juta dari seseorang yang kini juga menjadi buronan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, AS sempat lolos dari penggerebekan sebelumnya. Kini, kasus kepemilikan senjata api ilegal ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan.

“Lengkap dengan satu magasin dengan pelurunya yang masih utuh. Terkait yang sudah dipakai atau tidak ini masih kami dalami nanti dari Satreskrim dan tentunya kita harus melibatkan forensik,” ujar AKBP Hendro.

Sementara keterlibatan AS sebagai bandar narkoba tengah dalam pendalaman lebih lanjut.

“Tersangka AS kami jerat dengan Undang-Undang Narkotika serta UU Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat melati dua di pundak tersebut.

( Erik Tohir  ).

Related Articles

Back to top button