Jelang HUT Bhayangkara Ke-79, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ringkus 61 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Jelang HUT Bhayangkara Ke-79, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ringkus 61 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika


SERANG, Banten II tNews.co.id – Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba TW II 2025 selama April – Juni 2025 dalam rangka sambut HUT Bhayangkara ke 79.
Kegiatan dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki didampingi Dirresnarkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Dalam hal ini Wakapolda Banten Brigjen Pol H. Hengki mengatakan bahwa masalah narkotika adalah masalah serius yang menimbulkan dampak negatif. “Narkotika adalah masalah serius yg tengah melanda bangsa dan generasi penerus, pengaruh negatifnya bukan hanya merusak fisik dan mental juga moral, masa depan, keluarga dan keamanan masyarakat,” kata Hengki saat Presscon di Aula Serbaguna Polda Banten pada Rabu (18/06).
Hengki menerangkan bahwa selama TW II 2025, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus sebanyak 61 orang tersangka kasus tindak pidana Narkoba. “Jumlah Kasus sebanyak 50 Kasus dengan tersangka sebanyak 61 orang diantaranya 56 pria dan 5 wanita, dengan rincian pengedar 41 orang dan pemakai 19 orang,” terang Hengki.
Barang Bukti yang berhasil diamankan :
Sabu : 3719,2 gram atau 3,7 kg
Ganja : 76,94 gram
Tembakau Sintesis : 76,38 gram
Psikotropika : 630 butir
Obat-obatan : 15.244 butir
Hengki juga menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku. “Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar,” jelas Hengki.
“Modus para tersangka melakukan peredaran gelap narkotika, Psikotropika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Hengki.
Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka :
– Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak 8 Milyar”
– Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak 8 Milyar”
– Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana maksimal 20 Tahun atau hukuman Mati atau denda paling banyak 10 Milyar”
– Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana paling lama 4 Tahun”
– Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 200 Juta”
– Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana paling lama 5 Tahun dan denda 100 Juta”
– Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 12 Tahun dan denda paling banyak 5 Milyar”
– Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 5 Tahun atau denda 500 Juta”
Hengki menuturkan dalam keberhasilan pengungkapan ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan + 13.996 jiwa. “Ungkap kasus Narkotika TW II Tahun 2025 ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten telah menyelamatkan + 13.996 jiwa dengan perhitungan 1 gram Narkotika dapat digunakan oleh 4 orang pengguna. Nilai rupiah dari jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang disita yakni sekitar Rp. 3,5 Milyar,” kata Hengki.
Wakapolda Banten menjelaskan bahwa pemberantasan peredaran merupakan tantangan yang membutuhkan atensi, sinergi, dan kerja sama dari segala unsur masyarakat. “Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan sebuah tantangan yang membutuhkan atensi, sinergi, dan kerja sama dari segala unsur masyarakat, aparat penegak hukum, dan instansi terkait,” kata Hengki.
Hengki juga menuturkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas masalah narkotika. “Atensi yang sungguh-sungguh terhadap masalah narkotika bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi. Selain itu, peran masyarakat juga tak kalah penting. Dengan memberikan
informasi yang akurat, melapor jika menemukan indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutur Hengki.
“Mari bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, Bersama kita lawan penyalahgunaan Narkotika dan menjaga keamanan masyarakat,” tutup Hengki.
( Pak Dhe Handoko).