Pembangunan Rehabilitas Kantor Desa Petung Diduga Mangkrak, Kurang Pengawasan Dari Dinas Kecamatan dan PMD
Pembangunan Rehabilitas Kantor Desa Petung Diduga Mangkrak, Kurang Pengawasan Dari Dinas Kecamatan dan PMD


GRESIK, Jatim II tNews.co.id – Pembangunan Rehabilitasi kantor desa petung tak terawat dan terbengkalai kurang adanya pengawasan dari pihak terkait.
Hal tersebut diketahui dari Tim investigasi Media dan Lsm saat masuk kantor Desa Petung pada hari selasa (17/06/2025), terlihat jelas ada beberapa titik pembangunan yang di duga mangkrak atau terbengkalai tak lain yaitu Pembangunan Kantor Desa Petung dengan anggaran Rp. 61.400.000.00 , Pembangunan Gedung PKK dengan Anggaran Rp. 84.000.000.00 , Pembangunan RTH tanam baca dengan anggaran Rp. 74.000.000.00, Desa Petung kecamatan panceng kabupaten Gresik, Bersumber dari Dana APBD/Bantuan keuangan kabupaten Tahun Anggaran 2024.
Namun, pantauan Awak Media dilapangan terlihat proses Pembangunan kantor Desa Petung tersebut belum selesai dan tidak ada lagi aktivitas para pekerja, pada selasa 17 Juni 2025.
Saat di konfirmasi di dalam ruangan Kades Masuud menjelaskan kalau terkait proyek pembangunan kantor desa dan pembangunan Gedung PKK dan pembangunan RTH tanam baca. Yang belum terlesasi dan disilpahkan mengatakan ada 3 alasan mas :
1. Tenaga kerja kurang
2. Genteng nya masih pesan mas
3. RTH tanam baca menunggu cor kering, ” Ujar kades Masuud saat dikonfirmasi di dalam kantor ruangan Kades.
“Saya masih mencari pekerja yang ahli memasang baja ringan, dan pemasangan kanopi di tempat saya tidak ada yang ahli memasang, paling bisanya masang atap. Mudah-mudahan ajah bulan ini selesai, minta doanya ajah,” Kata Kepala Desa Petung.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Media Brigade Suseto mengatakan kepada Awak Media,” tidak harus terjadi ada pembangunan Kantor Desa yang mangkrak, terlebih Anggaran sudah terserap. Pembanguan Kantor Desa yang mangkrak, jelas harus ada pertanggung jawaban secara administratif dan hukum dari Kepala Desa sebagai penanggung jawab.” Kata Suseto.
Suseto juga menegaska, “Dapat di simpulkan dari keterangan kepala Desa, ada kesengajaan tidak di teruskan nya proses pembangunan rehabilitas Kantor Desa, alasan yang di buat oleh Kades itu, diluar akal sehat. Sebaiknya Kejaksaan atau Unit Tipikor Polres Gresik segera turun tangan menangani perkara Hukum, mangkraknya pembanguan Kantor Desa Trsebut.” Tegas Suseto.
( HEN).