Polres Sampang Tidak Tebang Pilih, Dalam Menangani Kasus Penganiayaan Dua Korban Saling Lapor
Polres Sampang Tidak Tebang Pilih, Dalam Menangani Kasus Penganiayaan Dua Korban Saling Lapor


Sampang, tNews.co.id – Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Torjun,Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, pada hari Rabu malam, 12 Maret 2025, kini masih dalam proses penyidikan kepolisian. Dua pihak yang terlibat, yaitu inisial SL bersama adiknya inisial GK, dan VZS, saling lapor ke Mapolres Sampang setelah keduanya mengalami luka.
Kasat Reskrim menyampaikan pada wartawan media ini menjelaskan, menurut hasil visum, kedua belah pihak sama-sama mengalami luka akibat kejadian tersebut.
“Kedua pelapor, yaitu inisial GK, SL, dan VZS, sama-sama mengalami luka,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto, S.H., M.M.
Kini, pihak inisial GK dan SL telah ditetapkan sebagai tersangka dan inisial VZS sesuai UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) ditetapkan sebagai Anak dalam kasus penganiayaan tersebut. “Keduanya sama bersalah dan saat ini proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, jangan percaya terhadap berita yang tidak benar dan kurang jelas seolah-olah menggiring bahwa Kepolisian Polres Sampang tidak adil dan tidak sesuai prosedur. Polisi telah melakukan upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak).Namun, upaya diversi tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum.
“Kami telah melakukan upaya diversi. Dengan melibatkan petugas pembimbing dari Bapas Kelas II Pamekasan dan Petugas Pendamping ABH dari Dinsos Kabupaten Sampang. Untuk mencari solusi damai antara kedua belah pihak. Karena tidak ada kesepakatan, maka kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum,” ujar Kasat.
Wartawan:Rosi