Uncategorized

Aksi Tragis Patroli Jalan Raya Jatim VIII Suramadu Hentikan Ertiga Muat Rokok Ilegal dan 3 Diamankan 

Aksi Tragis Patroli Jalan Raya Jatim VIII Suramadu Hentikan Ertiga Muat Rokok Ilegal dan 3 Diamankan 

BANGKALAN, Jatim II tNews.co.id – Aksi kejar – kejaran Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu Polda Jatim mencurigai mobil Ertiga yang membawa rokok ilegal berakhir dramatis di desa Burneh kecamatan Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 02.11 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan dua mobil patroli polisi dan satu mobil Ertiga, menabrak rumah warga dan menyebabkan kerusakan.

Kecelakaan ini dikonfirmasi Kanit Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu, AKP Darwoyo.

Menurut keterangannya, kecelakaan bermula saat polisi sedang patroli dan melihat Ertiga yang berjalan oleng di tengah marka jalan.

“Kami lalu mengimbau pengemudi agar berhenti dan nyalakan rotator serta sirene, tapi kendaraan tetap mengebut. Kami lakukan pengereman dan terjadilah kecelakaan tersebut,” ujarnya.

Darwoyo juga mengonfirmasi tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang melibatkan tiga mobil ini.

Menindaklanjutinya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang ada di dalam mobil Ertiga.

Adapun ketiga orang yakni Ainul Yaqin ( Sopir) alamat jalan Raya Pocogan, DS. lajing, Kec.Arosbaya Kab. Bangkalan, Moh Iqbal Hasan Zain asal . Raya Pocogan, DS. lajing, Kec.Arosbaya Kab.Bangkalan dan Ainul yakin warga Jl. melati Ds. Bargen, Kec. Socah Rw. 003 Bangkalan, Madura.

“Kami periksa mobilnya juga, isinya rokok diduga tanpa pita cukai,” ungkapnya.

Perlu diketahui dari kejadian ini Kanit Patroli PJR Polda Jatim wilayah Suramadu juga  mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal total 84 slop rokok berbagai merk tanpa dilengkapi cukai.

Selanjutnya petugas PJR melimpahkan kasus ini ke bea cukai Pamekasan.

( Pla Dhe ).

 

Related Articles

Back to top button