Kasus TPPO Janjikan Pekerjaan ke Negara Malaysia Diamankan Polrestabes Surabaya
Kasus TPPO Janjikan Pekerjaan ke Negara Malaysia Diamankan Polrestabes Surabaya


SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus berkerja ke Negara Malaysia.
Polisi sudah menangkap tiga orang pelaku masing – masing berinsial PN (50), EL (43) dan SL (53) warga Kota Surabaya Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Kombes Pol Luthfie Setiawan menyampaikan, kasus TPPO ini terbongkar berawal dari laporan korban berinisial YK (perempuan) melalui siaran Radio Surabaya (SS).
Dia (YK) mengaku telah menjadi korban penyekapan oleh agen penyalur TKI ilegal disebuah rumah Jalan Keduanganyar V Sawahan Surabaya pada Sabtu 31 Mei 2025 petang.
Usai mendengar laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 2 korban yakni YK (22) asal Cirebon (pelapor) dan NP (31) asal Lumajang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan 5 orang korban lagi, yaitu NS (47) asal Nganjuk, RS (34) asal Sumenep Madura, EH (39) asal Jember,VW (45) asal pulau Ambon dan DF (23) asal Kota Surabaya.
Saat dilakukan pengembangan, petugas Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku yakni berinisial PN, SL dan EL.
Pera pelaku ditangkap saat bersembunyi disebuah Hotel didaerah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Dari keterangan awal yang didapatkan Kepolisian, para pencari kerja tersebut rencananya akan dikirim ke luar Negeri yakni Malaysia.
Sementara dua orang lainnya rencananya akan disalurkan sebagai pekerja tambak di daerah Kabupaten Sidoarjo.
Mereka ditempatkan sementara di rumah milik SL sejak tiba pada Jumat tanggal 30 Mei – 2025 lalu,” kata Kombes Luthfie saat konferensi pers Kamis (05/06/2025) sore.
Lutfie menyebutkan, motif para pelaku melakukan perekrutan pekerja migran ilegal ini untuk mencari keuntungan.
Jadi, mereka ini merekrut para TKI untuk dipekerjakan ke luar negeri, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan,” sebut Kombes Luthfie.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) 5 buah handphone (Hp), 9 lembar buku paspor, 6 form pendaftaran medical check – up, 6 rekam medis medical check – up dan 2 lembar rekaman scherensot chat pengaduan Radio Suara Surabaya,” jelas Lufhfie.
Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan mencuat setelah anggota Polsek Sawahan mendapat laporan permintaan bantuan dari salah satu korban pada Sabtu 31 Mei – 2025 sore.
Polisi bergegas mencari keberadaan para korban tersebut dan mendapatkan 7 orang korban yang mencari pekerjaan yaitu YK, NS, NP, RS, EH, VW dan DF.
Mereka disekap di lantai 2 milik SL di Jalan Kedunganyar V Sawahan Kota Surabaya.
Selain mengamankan para korban, Polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku, yaitu PN, EL serta SL sang pemilik rumah.
( Pak Dhe ).