Pengrebekan di Rumah Bandar Sabu Desa Terrak Pamekasan, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan
Pengrebekan di Rumah Bandar Sabu Desa Terrak Pamekasan, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan


Keterangan Foto: Tiga tersangka saat digiring anggota Satnarkoba Polres Pamekasan.
PAMEKASAN, Jatim II tNews.co.id – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan pada minggu 4 Mei 2025, melakukan penggrebekan di salah satu rumah seorang bandar sabu inisial S di Dusun Maronggi, Desa Terak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Tiga tersangka yang diamankan diantaranya, Inisial S (Bandar sabu) umur 41 Tahun, asal Dusun Maronggi, Desa Terak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Inisial RMP (Pengedar) umur 33 Tahun, asal Jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur dan inisial H, (pengedar) umur 46 Tahun, asal Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, tiga tersangka digiring ke Mapolres Pamekasan bersama Barang Bukti (BB).
“Barang bukti 77,96 gram sabu diamankan anggota. BB tersebut milik Bandar berinisial S dan pengedar RMP serta H, saat didapat dari penggrebekan di rumah bandar inisial S”.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka tentang penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Tahun. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup, tambah Kasi Humas.
AKP Sri Sugiarto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba dilingkungan sekitar. Pihaknya menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba, ungkapnya.
Wartawan: Rosi