Terungkap Motif Sakit Hati, Tega Hilangkan Ayah Kandung Sendiri, Pelaku Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya
Terungkap Motif Sakit Hati, Tega Hilangkan Ayah Kandung Sendiri, Pelaku Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya


SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Polrestabes Surabaya bersama Polsek Sukomanunggal berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria paruh baya berinisial HMS (64) dilahan kosong dekat SCTV di jl Pattimura Kec Sukomanunggal Surabaya, pada Sabtu (05/04/2025) pagi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto didampingi Kanit Jatanras dan Kasi Humas menjelaskan kronologi kejadian hingga penetapan tersangka.
“Kronologi kejadian berawal dari adanya laporan terkait penemuan mayat. Karena diduga tidak wajar, akhirnya menghubungi kepolisian,” ujar AKBP Aris dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 9 April 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan awal, polisi menetapkan Anak kandung inisial AUO (22), warga Pabean Cantian Surabaya, sebagai pelakunya. AUO diduga kuat menjadi pelaku Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.” Ucap Kasat Reskrim.
AKBP Aris menjelaskan bahwa korban merupakan ayah kandungnya sendiri dan pelaku ini adalah anak kandungnya.
Pada hari Sabtu 05 April 2025 pukul 00.30 WIB, korban mengajak Pelaku (anak kandung korban) untuk cari makan diluar dengan mengendarai R2 milik korban dengan posisi pelaku membonceng korban, diperjalanan sempat berhenti membeli rokok di Indomaret Raya Satelit Indah, selanjutnya keduanya melanjutkan perjalanan Kembali.
Sepanjang perjalanan korban memarahi dan menyalahkan pelaku terkait masalah mobil yg telah digadaikannya, puncaknya pelaku tidak terima dan marah atas ucapan korban karena menyangkut pautkan dengan istri dan mertuanya, sehingga pada saat di TKP, pelaku menghentikan motornya dan langsung memukul dengan siku kanan kearah belakang mengenai dahi korban sehingga korban kehilangan keseimbangan dan jatuh dari R2 dan kepala korban terbentur aspal.
Pelaku sempat mendekati dan melihat kondisi korban yg masih bernafas, namun pelaku membiarkannya dan pergi meninggalkan korban di TKP dengan mengendarai R2,”jelas AKBP Aris.
Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut sebelum akhirnya menetapkan AUO sebagai tersangka pada Sabtu (05/04/2025)siang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Pak Dhe ).