Aksi Ranmor Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Baron Ditangkap dalam Hitungan Hari
Aksi Ranmor Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Baron Ditangkap dalam Hitungan Hari


NGANJUK, Jatim II tNews.co.id – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Jeruk Lor, Desa Mabung, Kecamatan Baron, berhasil diamankan oleh anggota Polsek Baron, Rabu (9/4/2025).
Pelaku yang diamankan adalah M. Dedi Yusuf (24), warga Dusun Bendungan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, yang berdomisili di Dusun Putatmalang, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom.
Ia mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih AG 2589 VBJ milik kakak dari korban, dengan memanfaatkan kelengahan saat kendaraan diparkir di depan rumah.
“Pelaku sudah kami amankan bersama sepeda motor hasil curian dan barang bukti lainnya. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan,” ujar Kapolres, Kamis (10/4/2025).
Kapolsek Baron IPTU Harsono menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban Kusrini meminjam sepeda motor milik kakaknya dan memarkirkannya di halaman rumah dengan posisi kunci masih menancap. Beberapa menit kemudian, motor tersebut hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih AG 2589 VBJ, satu buah kunci kontak, serta dokumen kendaraan atas nama Sudarso, warga Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Baron.
( Pak Dhe ).