Pelaku Penembakan Gunakan Airsoft Gun Di Sukorame, Hanya Dalam 6 Jam Berhasil Diamankan! Berikut Penjelasan Kapolres Lamongan
Pelaku Penembakan Gunakan Airsoft Gun Di Sukorame, Hanya Dalam 6 Jam Berhasil Diamankan! Berikut Penjelasan Kapolres Lamongan


LAMONGAN, Jatim II tNews.co.id – Polres Lamongan dalam hal ini Satreskrim bersama Polsek Sukorame berhasil mengamankan pelaku utama penembakan yang terjadi di Jalan Raya Sukorame – Kedungadem tepatnya di Hutan Ngranggon Desa Sembung Kecamatan Sukorame pada selasa malam (04/03).
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si dalam release menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata kinerja Satreskrim Polres Lamongan dalam mengungkap kasus kejahatan.
“ Hari ini kita laksanakan Press Release tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, merupakan bukti kinerja Satreskrim dalam mengungkap kasus kejahatan dengan waktu yang sesingkat singkatnya.” jelasnya.
“Pengungkapan kasus tindak pidana ini berawal dari laporan korban V. V. S ke Polsek Sukorame bahwa pada hari selasa, (04/03) pukul 23.30 wib telah terjadi penembakan di duga menggunakan senjata jenis airsoft gun di Jalan Sukorame – Kedungadem Desa Sembung Kecamatan Sukorame.” lanjutnya.
Penembakan dilakukan oleh dua orang pemuda menggunakan sepeda motor berknalpot Brong yang mengakibatkan korban V. V. S mengalami luka lecet pada kulit lengan kiri.
Dengan adanya kejadian tersebut Tim Jaka Tingkir bersama Polsek Sukorame melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam kurun waktu 6 jam, 2 pelaku berhasil diamankan dirumah masing masing berikut dengan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Lamongan.
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi,S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan kronologi kejadian penembakan yang diduga menggunakan senjata airsoft gun di jalan Sukorame – Kedungadem Desa Sembung Kecamatan Sukorame.
“ Perlu kami sampaikan untuk pelaku atau tersangka yang berhasil kami amankan ada 2, yang pertama berinisial A (24) domisili Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro merupakan residivis perkara 170 KUHP di Bojonegoro selama 7 bulan di Lapas Bojonegoro.” ungkapnya.
Kemudian untuk pelaku yang kedua inisial A. A.N berdomisili di Desa Sembung Kecamatan Sukorame.
Adapun peran para pelaku yaitu tersangka A berperan sebagai penembak menggunakan senjata jenis airsoft gun sebanyak 2 kali, yang mana senjata tersebut dibeli pada tahun 2024 di platform youtube dengan harga Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan tersangka A. A. N berperan sebagai pengendara sepeda motor membonceng tersangka A.
Kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti yaitu 1 buah pistol mainan warna hitam beserta peluru plastik, 1 buah peluru gotri dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor berikut VER ( Visum Et Repertum).
“Pelaku tidak terima perbuatan korban yang menyalip pelaku pada saat perjalanan pulang, kemudian pelaku yang dalam kondisi mabuk seketika menghentikan korban dan melakukan penembakan sebanyak 2 kali menggunakan airsoft gun.” tambahnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP yaitu Tindak Pidana Penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Dari kejadian ini Kapolres Lamongan AKBP A. Bobby Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si berpesan kepada seluruh warga masyarakat agar turut serta dalam menjaga kondusifitas di wilayah kabupaten Lamongan.
( Pak Dhe Hand).