

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Jatanras Polda Jawa Timur menangkap Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Garuda BNPM berinisial MR atas dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Sebuah video yang memperlihatkan proses penangkapannya beredar luas di media sosial, menunjukkan MR dibawa oleh beberapa anggota kepolisian dari rumahnya.
Dugaan Kasus Berawal dari Pengakuan Anak Tirinya
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 14 tahun mengadu kepada ibunya mengenai dugaan tindakan yang dilakukan oleh ayah tirinya, MR. Namun, sang ibu sempat meragukan pengakuan tersebut.
Melihat situasi itu, paman korban yang mengetahui dugaan kejadian tersebut memutuskan untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkannya ke Polda Jatim.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan sesuai LP/B/380/III/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 12 Maret 2025 atas nama pelapor Siti Nur Chotijah.
Penangkapan di Rumah Usai Salat isya,Berdasarkan informasi dari sumber kepolisian, MR ditangkap di kediamannya pada Selasa malam, sesaat setelah melaksanakan salat Isya.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti awal dan mendapatkan keterangan yang cukup untuk membawa MR ke proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, MR telah diamankan di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap fakta lebih lanjut terkait dugaan tindakan yang dilakukan MR.
Hal itu dibenarkan oleh Ditreskrinum Polda Jatim Komisaris Besar (Kombes) Farman saat dihubungi awak media.
“Benar, selengkapnya ke Kasubdit PPA (Renakta) ya,” ujar Kombes Farman di Mapolda Jatim Jumat (14/03/2025) malam.
Sementara itu Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menyampaikan bahwa pria yang diamankan tersebut berinsial MR.
Lanjut, AKBP Ali Purnomo menyebut bahwa MR diamankan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang ketua umum ormas yang dikenal aktif di masyarakat
Perlu diketahui, Apabila kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur terbukti, sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKBP Ali.
( SR).