Hukum & Kriminal

Warung Penjual Miras Dirazia Sat Samampta Polres Gresik, 4 Penjual Miras Diamankan

Warung Penjual Miras Dirazia Sat Samampta Polres Gresik, 4 Penjual Miras Diamanakan

GRESIK, Jatim II tNews.co.id – Sat Samapta Polres Gresik, gelar razia warung penjual minuman keras (Miras) di wilayah kecamatan kabupaten Gresik.

Kegiatan razia dipimpin langsung oleh
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho bersama anggotanya, Selasa (18/2/2025).

Razia tersebut bertujuan dalam rangka antisipasi penyalahgunaan minuman beralkohol (Miras) dan kejahatan jalanan.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho mengatakan bahwa dalam razia warung penjual miras atau oplosan tersebut tim Sat Samapta berhasil mengamankan puluhan miras dari berbagai merek.

“Puluhan miras berhasil diamankan yakni Bir Bintang, Kawa-kawa, arak Bali, wiskey, Bir hitam, anggur merah dan tuak, ” tuturnya

Menurut AKP Heri Nugroho, tim Sat Samapta menyasar razia ke warung penjual miras di wilayah kecamatan yakni Desa Racitengah, Sidayu, dan Jalan Daendels, Bungah, Gresik, ” terangnya.

Selain mengamankan barang bukti (BB), kata AKP Heri Nugroho, juga mengamankan Empat orang sebagai penjual miras, ” ucapnya

Barang Bukti (BB) beserta Empat orang pemilik atau penjual diamankan di Polres Gresik guna penyelidikan lebih lanjut, ” tandasnya.

(Pak Dhe)

Related Articles

Back to top button