Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Jajaran Polres Ungkap Kasus Tindak Kriminal Jalanan
Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Jajaran Polres Ungkap Kasus Tindak Kriminal Jalanan
SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan seluruh jajaran satuan wilayah Polres ada sebanyak 157 kasus sepanjang Januari 2025, berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Bertempat di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (24/1/25). Gelar Konferensi pers, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dari pengungkapan itu Polda Jawa Timur juga berhasil mengamankan 142 orang tersangka dan barang bukti 134 kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat,” kata Kombes Pol Dirmanto.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reses Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, Pelaku yang berhasil diamankan ini merupakan hasil dalam kurun waktu 23 hari, mulai dari 1 Januari sampai dengan 23 Januari 2025.
Kombes Pol Farman mengatakan rincian dari hasil ungkap kasus curanmor tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka dan mengamankan barang bukti 14 unit kendaraan roda dua.
Sedangkan Satreskrim Polres/ta/tabes jajaran sebanyak 152 kasus dengan 135 tersangka, dengan barang bukti sebanyak 120 unit kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.
“Untuk tersangka yang diamankan oleh Satreskrim jajaran ada 130 dewasa 5 diantaranya masih anak-anak,” terang Kombes Pol Farman.
Lebih lanjut, Kombes Pol Farman mengatakan, dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, ada sejumlah tersangka yang merupakan pelaku lama.
“Ada yang mantan napi, antara lain di Polres Lamongan ada 2 tersangka, Polres Pasuruan Kota 2 tersangka dan di Polrestabes 1 tersangka,” terang Kombes Pol Farman.
Masih kata Kombes Pol Farman, dalam pengungkapan kasus atau perkara curanmor ini yang paling banyak mengungkap adalah Polrestabes Surabaya.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya, yang sudah berhasil mengungkap 18 tersangka, dengan jumlah barang bukti sebanyak 14 kendaraan bermotor dan kasusnya sebanyak 25 kasus,” ungkap Kombes Farman.
Pada kesempatan ini, Kombes Pol Farman menyebut, ada sejumlah barang bukti kendaraan bermotor, termasuk plat nomor sebanyak 114 hasil curian yang kemudian dijual di beberapa daerah.
Kombes Pol Farman menegaskan, untuk para pelaku curanmor atau pelaku kejahatan lain, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terukur.
“Kami menegaskan kepada para pelaku dan para mantan napi, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur apabila kemudian kami temukan ada dilakukan perbuatan pencurian pemberatan, apalagi pencurian kekerasan yang belakangan ini marak terjadi,” tegasnya.
Menurut Kombes Pol Farman, pelaku menjual barang hasil kejahatannya melalui grup medsos, atau secara perorangan dari mulut ke mulut dari lingkaran mereka.
“Biasanya itu dijual agak jauh, apakah itu wilayah Madura, atau wilayah yang berdekatan dengan perkebunan atau pegunungan,”pungkasnya.
Pada kesempatan itu juga Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan secara simbolis, 1 unit kendaraan roda dua, kepada salah satu korban kejahatan yang sudah terjadi dan berhasil diungkap.
Perlu diketahui, Pasal yang dipersangkakan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Sedangkan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Untuk Tindak pidana Pertolongan jahat/penadahan sebagai kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 sub 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
( Pak Dhe ).