Peristiwa

Pengemudi Mercy Tabrak Lari di Kenjeran Surabaya Resmi Ditahan 

Pengemudi Mercy Tabrak Lari di Kenjeran Surabaya Resmi Ditahan 

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id  –  Sungguh sangat  tragis menjelang Nataru 2024, Mobil Mercy E300 hitam bernopol L 1725 FH menabrak beberapa kendaraan seperti R2 dan R4 di jalan tembusan Pakuwon City sampai Jalan kenjeran Surabaya, Senin sore resmi di tahan kepolisian.(23/12/2024).

Perlu diketahui, Pengemudi Mercy Berinsial SU (38) Warga Surabaya, Saat mengemudi sekira pukul 15.12 WIB, Terlihat  melaju kencang dan menabrak sepeda pancal di jalan tembusan Pakuwon City Surabaya. Saat berhenti di lampu merah, sempat ditegur pengguna jalan lain, tapi terus melaju melarikan diri.

Sampai di Jalan Kenjeran terlibat kecelakaan dengan beberapa kendaraan lainnya. Memperlihatkan satu sepeda motor ringsek, satu mobil masuk sungai, satu mobil ringsek bagian belakangnya, dan satu mobil lagi menabrak pohon. Sementara kondisi mobil Mercy bagian depannya hancur.

AKBP Arif Fazlurrahman dihadapan awak media  mengatakan, Dalam insiden ini  satu orang Meninggal Dunia Pagi ini Ningsih seorang Ibu umur ( 63 ) tahun profesi sebagai tukang sapu dan empat luka berat dan lainnya luka ringan memaparkan ke awak media saat press release di Makosatpas Colombo.(24/12)

Arif Menjelaskan, Hasil pemeriksaan awal tes alkohol menunjukkan kadar alkohol dalam darahnya sangat tinggi yaitu 0,77. Kondisi ini menyebabkan SU kehilangan nalar, persepsi, gangguan fungsi panca indra.

Sementara itu, Diduga kemungkinan SU mengonsumsi narkoba dan hasil dari pemeriksaan laboratorium adalah negatif.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi di enam TKP pertama di jalan Global Pakuwon city Kenjeran, Surabaya. TKP kedua Jalan Kenjeran depan dealer Suzuki Surabaya, TKP ketiga Jalan Kenjeran depan Starbucks Surabaya, TKP keempat Jalan Kenjeran depan Kalijudan nomor 15 Surabaya, TKP ke lima Jalan Kenjeran depan perumahan the grand Kenjeran Surabaya, dan kejadian terakhir di Jalan Kenjeran depan cafe 27 Surabaya.

Terkait kronologi, polisi masih melakukan tindakan penyelidikan, mengumpulkan saksi, keterangan, dan barang bukti. Termasuk CCTV di sepanjang jalan.

Arif Fazlurrahman menyesalkan peristiwa ini dan menyampaikan apresiasi atas keaktifan dan kepekaan masyarakat memberikan info sehingga polisi bisa cepat merespon.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman memastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan tindakannya.

” Pelaku terancam dikenai Pasal 311 UU LLAJ karena sengaja mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol. Serta Pasal 312 UU LLAJ karena tabrak lari.Apabila korban meninggal, pelaku terancam 12 tahun penjara.

( Dhe Hand / Sar).

Related Articles

Back to top button