Peristiwa

Jurnalis Gresik Datangi Kantor DPRD Berorasi Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Jurnalis Gresik Datangi Kantor DPRD Berorasi Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

GRESIK, Jawa Timur II tNews.co.id – Ancam kebebasan pers, wartawan yang berada di wilayah Kabupaten Gresik kompak adakan orasi menolak pasal-pasal bermasalah RUU Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers, Pada senin ( 3/6/24) di Kantor DPRD Kabupaten Gresik.

Adapun sesuai dengan draft Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah dibahas BALEG DPR RI pada 27 Maret 2024.

Ketua Korlap Aksi Miftahul Arif, Jurnalis Gresik, berpandangan bahwa RUU tersebut berpotensi memberangus kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik karena di Pasal 50 B ayat 2 huruf c secara eksplisit menyatakan pelarangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Perlu diketahui, jurnalistik investigasi telah banyak berkontribusi pada kebebasan berekspresi dan perkembangan media massa dalam menyampaikan informasi ke publik. Sebab, di balik tumpukan kebenaran dan keadaan yang serba tidak pasti, satu-satunya sarana bagi jurnalis untuk bisa menerobos dan membongkarnya adalah teknik jurnalistik investigasi. Sehingga jurnalistik investigasi merupakan nyawa terakhir bagi para jurnalis.

“Dan karena itu, tidak boleh ada pasal apapun yang melarang jurnalistik investigasi demi mengutamakan kepentingan segelintir orang, elite, dan penguasa karena penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi yang berlangsung selama ini telah menggunakan frekuensi publik untuk mengutamakan kepentingan dan memenuhi hak-hak konstitusional publik atas informasi.

Di Pasal 50 B ayat 2 huruf k yang menyatakan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini merupakan pasal yang memiliki kriteria implementatif serupa dengan pasal 27A UU ITE nomor 01 tahun 2024 yang masih menjadi multi interpretasi dan berpotensi dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam dan menjerat insan pers ke ranah hukum atas kritiknya. Sebagaimana dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 telah diatur mekanisme penyelesaiannya jika ada pemberitaan yang merugikan salah satu pihak.

“Dalam Pasal 8A huruf (q) disebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugasnya berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Hal itu menjadikan tumpang tindih dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang menyebutkan bahwa sengketa pers mekanisme penyelesaiannya melibatkan Dewan Pers. Termasuk di pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI.

Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menyikapi RUU Penyiaran yang berimplikasi pada profesi jurnalis, maka mengajak Jurnalis wilayah Gresik menuntut :

1. Pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers segera dicabut.

2. Meminta DPR RI mengkaji kembali RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pemangku kepentingan seperti Dewan Pers, organisasi profesi, akademisi, pers mahasiswa dan aktivis demokrasi.

3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas jurnalis di berbagai platform.

4. Meminta DPR RI memastikan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers dalam setiap perundangan-undangan.

Ketua Korlap Aksi Miftahul Arif menyampaikan,tuntutan tersebut akan kita sampaikan dengan lantang dalam aksi dan audiensi menolak RUU Penyiaran, selanjutnya draf tuntutan diterima Ketua DPRD Kabupaten Gresik

Dengan terwujudnya iklim pers yang demokratis, maka dimohon untuk rekan-rekan Jurnalis Gresik agar merapatkan barisan dan menyatukan kekuatan serta menyuarakan seluruh aspirasinya untuk menyelamatkan profesi jurnalis yang sedang terancam. Perjuangan terhadap kemerdekaan pers bukanlah proses yang berhenti pada suatu titik, melainkan harus terus-menerus diperjuangkan dan dipertahankan.

BERORASILAH SEBELUM ORASI ITU DILARANG.

( Red).

Related Articles

Back to top button