Edarkan Sabu Guna Cari Keuntungan, Warga Menur Gubeng Kota Diringkus Polisi Surabaya
Edarkan Sabu Guna Cari Keuntungan, Warga Menur Gubeng Kota Diringkus Polisi Surabaya


SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di pinggir jalan menur Gang.2 Kel. Airlangga Kec.Gubeng Kota Surabaya.
Pelaku berinisial FS ( 49) diamankan
pinggir jalan menur Gang.2 Kel. Airlangga Kec.Gubeng Kota Surabaya bersama
bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat ± 1,564 gram dan alat bukti lain berupa 2 (dua) Bendel Klip Kosong, 1 (Satu) bungkus rokok kosong beserta 1 (Satu) buah Handphone.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba
Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Irawan, melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan menur Gang.2 Surabaya.
Barang bukti narkoba tersebut diduga dibeli oleh pelaku dari seseorang berinsial Y (DPO) pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di dekat jembatan layang trosobo Kec.Sepanjang Kab.Sidoarjo sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 1.900.000.- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
“Pelaku telah lama terlibat dalam peredaran narkoba, pembeli narkoba jenis sabu yang dijual FS mayoritas adalah Remaja yang membeli dalam bentuk paket hemat seharga Rp. 50.000,” kata Haryoko dalam keterangan tertulis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (13/3/24).
Haryoko menjelaskan bahwa informasi dari pelaku mengindikasikan bahwa “pahe” (Paket Hemat) adalah sabu yang telah dikemas dengan harga Rp. 50.000,-. Pelaku sebelumnya membeli narkoba jenis sabu dalam paket seharga 1.900.000.-, kemudian membaginya lagi menjadi paket hemat untuk memperoleh keuntungan.
“Dengan cara ini, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari penjualan barang haram tersebut,” ujar Haryoko.
Pelaku, FS, telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar.
“Kami Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, dan sampai saat ini Satnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penjual narkoba berinisial Y ( DPO ). di Kabupaten Sidoarjo,” kata Haryoko, menjelaskan.
( Pak D Han).