Hukum & Kriminal

Beli Sabu Dijual Lagi, Sales Alat Kesehatan Berakhir di Bui Polisi Surabaya

Beli Sabu Dijual Lagi, Sales Alat Kesehatan Berakhir di Bui Polisi Surabaya

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Seorang sales alat kesehatan, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya di sebuah rumah Jl Dukuh kupang barat Surabaya, Rabu (7/2/24) Sore.

Pria berinisial DAS Alias R (32), Warga
Dukuh kupang barat Surabaya, diduga membeli narkotika jenis sabu untuk dijual kembali.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya
Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“Tersangka kami tangkap saat menunggu konsumen atau pembelinya,” kata Kasat dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/24).

Caption Foto : Alat Bukti Kejahatan Tersangka

” Barang bukti kami temukan di di dalam rumah tersangka,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membeli barang haram tersebut dari H (DPO) dengan cara beli sebanyak 1 ½ gram seharga Rp 1.500.000,- dan sudah terbayarkan secara transfer.

Sabu yang telah dibeli sebanyak 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan + 1,226 gram, untuk di edarkan dan barang bukti lainya yakni 1 (satu) buah kotak rokok dan 1 (satu) HP.

Kompol Suriah Miftah mengungkapkan bahwa setiap paket sabu dijual oleh pelaku seharga 1.500.000,-.

“Total barang bukti sabu yang berhasil kami sita yaitu seberat + 1,226 gram,” ungkap Suriah Miftah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun.

( Pak D Han).

 

Related Articles

Back to top button