Empat Kali Setubuhi Keponakan Hingga Hamil dan Melahirkan, Pria di Tuban Diamankan Polisi
Empat Kali Setubuhi Keponakan Hingga Hamil dan Melahirkan, Pria di Tuban Diamankan Polisi
TUBAN, Jatim II tNews.co.id – Ironis sekali apa yang dilakukan oleh TE (27) warga kecamatan palang ini, bagaimana tidak dia tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri sebut saja bunga (16) hingga hamil dan melahirkan.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, S.H, M.H., pada Selasa (06/02/2024) terungkap bahwa pelaku tega melakukan aksi bejatnya karena ibu korban mempunyai hutang terhadap pelaku sebesar seratus ribu rupiah.
Sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya jika tidak menuruti kemauan pelaku, karena takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti kemauan tersangka hingga 4 (empat) kali disetubuhi pelaku dalam kurun waktu 4 bulan dari bulan mei sampai Agustus 2024 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.
“Menurut keterangan dari korban sebanyak empat kali” ucap Rianto.
Peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib ditaman belakang sebuah Cafee di Tuban, sedangkan kejadian terakhir menurut pelaku pada bulan Agustus 2023 di rumah korban, alasan korban mau mengikuti kemauan pelaku karena takut akan ancamannya.
“Secara sadar dilakukan oleh pelaku dan korban khawatir ibunya akan dibunuh karena mempunyai hutang seratus ribu rupiah terhadap tersangka” imbuh Rianto.
Terungkapnya kejadian tersebut setelah korban melaporkan kepada polisi pada tanggal 25 Januari 2024, menurut Rianto saat ini kondisi korban sudah melahirkan “Sudah melahirkan anak kecil” terang Kasat Reskrim
Dari hasil pengembangan oleh Penyidik, pelaku tak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun yang ia lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali.
“Jadi selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali” ungkap Rianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat dan dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.01 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukumannya 15 (Lima Belas) tahun penjara.
( Pak D HN).