Hukum & Kriminal

Pelaku Penembakan di Karanganyar Berhasil Diungkap Polisi

Pelaku Penembakan di Karanganyar Berhasil Diungkap Polisi

KARANGANYAR, Jateng II tNews.co.id – Kepolisian Resort Karanganyar ungkap kasus penembakan warga Boyolali di desa Tohudan kecamatan colomadu kabupaten Karanganyar, Pada Jumat (26/1/24) Lalu.

Pengungkapan kasus ini digelar di Aula Wira Pratama I Polres Karanganyar, Kamis (1/2/24) siang. Polres Karanganyar.

Dir Reskrimum Kombes.Pol Johanson Ronald Simamora Polda Jateng didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y Komontoy, dalam keterangan pers mengatakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang terjadi pada Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Kampung Klodran, yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia Yuda Bagus Setiawan, (22) tahun alamat Boyolali.

Adapun kronologis kejadian berawal ada sekelompok orang tidak dikenal mendatangi rumah wilayah Kapung Klodran, terjadi penyerangan oleh kelompok tersebut dengan membawa senjata sajam berupa parang, namun ada perlawanan dari masyarakat yang berkumpul di lokasi yang diserang tersebut.

Diketahui, Kelompok yang melakukan perlawanan tersebut ada salah seorang pelaku yang menembakan tembakan kearah kelompok yang melakukan penyerangan, Sesaat kemudian ada 1 korban yang tergeletak dan juga ada 2 orang yang melakukan pemukulan, penendangan dan menarik korban ke bahu jalan yang seharusnya 2 orang tersebut menolong malah melakukan penganiayaan terhadap korban Yuda Bagus Setyawan hingga nyawanya tak tertolong.

Dari kejadian peristiwa itu Polres Karanganyar bersama Polda Jateng membentuk Tim Gabungan dan melakukan olah TKP di lokasi dan menemukan beberapa barang bukti 2 proyektil peluru, 5 selongsong peluru, 1 buah golok yang dibawa korban, 2 unit dvr CCTV di lokasi, 1 pucuk senjata api jenis pistol” Ungkap Johanson Ronald Simamora kepada awak media

” Melihat dari rangkaian peristiwa yang ada kami cocokan dengan cctv di lokasi, dan hasil selongsong dan proyektil yang ada di TKP kita lakukan uji balistik, hasil lab forensik terdapat kesesuaian olah TKP dan CCTV.

Selanjutnya polisi tetapkan salah satu tersangka yang merupakan pelaku utama dan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Karanganyar yang diback Up Tim Polda Jateng melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SR alias KP pada Minggu malam (28/1/24), Sekira pukul 17.30 WIB di wilayah Kendal Jawa Tengah yang hendak melarikan diri.

Lebih lanjut “Sebanyak 12 Saksi sudah kita lakukan pemeriksaan, ada 2 saksi yang kita naikan menjadi tersangka, karna kedua saksi atas nama DE als ER dan PO als PT tersebut turut serta atau bersama – sama membantu sehingga korban meninggal dunia”.

Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal terhadap tersangka SR als. KP dengan pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api secara illegal ancaman hukuman mati dan serendah-rendahnya 20 tahun.

Sedangkan untuk tersangka DE als. ER dan tersangka PO als. PT disangka Pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP.

Kombes Pol Johansen juga menyampaikan ucapan terimakasih atas doa dari rekan-rekan media, masyarakat dan tokoh agama, pengungkapan kasus penganiayaan penembakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia tersebut dapat terungkap dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

(Redaksi).

Related Articles

Back to top button