Hukum & Kriminal

Perkosa Seorang Janda Pemilik Toko dan Sikat Habis Hartanya, Suratman Diringkus Polisi 

Perkosa Seorang Janda Pemilik Toko dan Sikat Habis Hartanya, Suratman Diringkus Polisi 

SURABAYA, Jatim II tNews co.id  – Suratman (44) warga asal Jalan Petemon Surabaya harus berurusan dengan aparat Polrestabes Surabaya Jawa Timur.

“Pasalnya, pria paruh baya itu tega merampok dan memperkosa seorang janda pemilik toko klontong berinisial C (55) warga Surabaya Barat.

Usut punya usut, Suratman nekat melakukan perbuatan keji lantaran korban menolak untuk menikah.

“Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono membeberkan, awalnya tersangka Suratman menghampiri toko kelontong milik C untuk membeli rokok eceran pada Selasa, 16 Januari 2024 lalu.

Dia (Suratman) memang kerap kali membeli rokok dan menjadi langganan lapak milik korban.

“Jadi, Suratman ini datang ke lapak milik C sekitar pukul 20.00 WIB. Ia lalu mengutarakan isi hatinya dan menawarkan dirinya untuk menjadi suaminya, namun ditolak oleh C,” kata AKBP Hendro, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya Jumat (26 /01/ 2024).

AKBP Hendro menuturkan, satu jam kemudian, korban C menutup gerainya. Sementara Suratman belum beranjak dan tetap berada di depan toko korban meskipun sudah ditutup.

“Suratman mungkin tidak terima lantaran cintanya ditolak oleh C, sehingga ia nekat melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Kejadiannya pada hari itu juga sekitar pukul 02.00 WIB dini hari,” kata AKBP Hendro.

“Hendro menjelaskan, tersangka lalu mencoba untuk menerobos masuk ke dalam toko korban melalui ventilasi yang terletak di samping toko.

Suratman lalu merusak ventilasi toko tersebut dengan peralatan yang ditemukan di sekitarnya. Awalnya korban juga berhasil menerobos masuk kawasan toko dengan memanjat pagar.

“Setelah masuk ke dalam toko, dia lalu mematikan saklar listrik toko, untuk memastikan agar aksinya tidak terdeteksi. Namun korban C ternyata masih terjaga dan kaget ketika melihat Suratman saat itu.

Korban dan Suratman berpapasan, lalu korban disekap, diikat, ditutup kepalanya dengan sarung, dan dibawa ke dalam kamarnya. Tak hanya itu, korban juga dipukuli oleh Suratman ,” bebernya.

“Dengan keadaan korban yang sudah tidak berdaya, tersangka lalu melancarkan aksinya. Ia menggeledah lemari korban dan merampok barang-barang miliknya.

Tersangka juga mengambil uang tunai sebesar Rp250 ribu, gawai korban, sejumlah bungkus rokok, hingga perhiasan seperti kalung emas dan mutiara,” ungkapnya.

“Setelah berhasil mengambil barang-barang milik C, tersangka lalu berusaha untuk mengajak korban melakukan hubungan suami-istri, namun ditolak.

Korban yang tangannya masih terikat, diajak melakukan tindakan itu namun ditolak. Karena ditolak, tersangka kembali memukuli kepala korban berkali-kali,” imbuhnya.

“Tindakan penyekapan dan asusila terhadap korban berlangsung hingga pukul 05.00 WIB. Setelah puas melancarkan aksi bejatnya, tersangka pergi meninggalkan toko.

Sementara korban ditinggal begitu saja dalam posisi terikat kedua tangannya.

“Dalam kejadian nahas yang baru dialaminya, korban berusaha untuk keluar dan meminta pertolongan kepada tetangganya.

Dengan keadaan tangan masih terikat, korban mencoba untuk keluar rumah dan meminta pertolongan kepada tetangga sebelahnya,” tandasnya.

“Atas kejadian ini, tetangga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Tersangka Suratman akhirnya dapat diringkus di Sidoarjo, pada Selasa 23 Januari 2024.

Tim Jatanras menangkapnya didaerah Kabupaten Sidoarjo saat Suratman sedang membeli makanan,” pungkasnya.

“Atas perbuatannya, Suratman terancam 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 289 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pencabulan.

( Pak D H4N).

Related Articles

Back to top button