Hukum & Kriminal

Polda Jatim Tetapkan 5 Tersangka Kasus  Penembakan Warga Banyuates Sampang

Polda Jatim Tetapkan 5 Tersangka Kasus  Penembakan Warga Banyuates Sampang

SURABAYA, Jatim II  tNews.co.id –Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Hariyanto di dampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengelar pers release hasil ungkap kasus penembakan terhadap warga Banyuates, Muarah (50) tahun asal Dusun Karang Barat, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Kamis (11, Januari, 2024)

Adapun tersangka yang sudah diamankan sebanyak lima orang tersangka diantaranya, inisial MW asal Kab. Sampang, AR, asal Kabupaten Pasuruan, HH alamat Kabupaten Pasuruan, H alamat Kabupaten Sampang, S asal Kabupaten Sampang.

Menurut Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Hariyanto menyampaikan bahwa, Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira puku! 10.00 WIB di Desa Banyuates Kec. Banyuates Kab. Sampang, telah terjadi dugaan penganiayaan berat atau penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak, dengan cara diduga pelaku menembakkan senjata api ke arah Korban M sehingga mengalami luka berat.

“Bahwa berawal pada saat korban bersama dengan para saksi sedang duduk di kursi depan toko dengan posisi korban menghadap ke utara sedangkan saksi menghadap ke selatan, selanjutnya beberapa menit kemudian datanglah pengendara sepeda motor Yamaha N-Max warna putih nopol tidak ingat yang berboncengan dari arah selatan, selanjutnya salah satu orang laki-laki yang tidak dikenal yang dibonceng langsung melakukan tembakan ke arah korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengenai bagian perut/pinggang sebelah kanan, selanjutnya korban langsung dirawat di RSUD dr. Soetomo Surabaya, Tegas Dirkrimum Polda Jatim.

Ditreskrimum menambahkan, Kelima tersangka perannya berbeda – beda diantaranya, Tersangka MW dan H yang membuat rencana penembakan terhadap korban dan mencari tersangka S, Sedangkan tersangka S perannya sebagai pemantau kegiatan sehari-hari korban dan melaporkan kepada MW dan H lokasi keberadaan korban Muarah.

Sementara itu, Tersangka HH perannya sebagai joki dan tersangka AR perannya sebagai pelaku yang menembak korban sebanyak 2 kali menggunakan senjata api,” Ungkap Totok.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) buah senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW, 1 (satu) buah senpi jenis Pistol merk Colt kaliber 9mm, 2 (dua) buah selongsong amunisi Revolver, 15 (lima belas) butir amunisi Revolver, 20 (dua puluh) butir amunisi FN, 1 (satu) setel pakaian korban, 1 (satu) buah sandal milik korban, 7 (tujuh) unit handphone, 2 (dua) buah dos book handphone merk Iphone, 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam, 4 (satu) unit sepeda motor merk NMAX, 2 (dua) unit DVR CCTV, 37 (tiga puluh tujuh) senjata tajam berbagai jenis, Uang tunai sejumlah Rp 850.000.000 (delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Akibat perbuatanya tersangka bisa di jerat Pasal Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman: Pasal 353 yaitu 7 tahun, dan Pasal 351 yaitu 5 tahun.

( Pak D H4and ).

Related Articles

Back to top button