Pengedar Sabu Asal Ngoro Diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto
Pengedar Sabu Asal Ngoro Diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto


MOJOKERTO, Jatim II tNews.co.id — WY als BESUT bin MUSTAKIM (47), Warga Duain Lolawang Kec Ngoro Kab Mojokerto diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto, pada Kamis ( 04 Januari 2024), sekira pukul 17.30 Wib.
Warga Duain Lolawang Kec Ngoro Kab Mojokerto ini ditangkap petugas tepat di dalam rumahnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi, S.I.K.,M.H mengatakan, Saat diamankan kemudian dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti sabu terdiri dari beberapa paket.


” Kami lakukan pengembangan, ditemukan lagi 2 (dua) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 3×5 disita dari terlapor WY, 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphpne merk OPPO warna biru,” Ungkap AKP Marji Wibowo.
Lanjut AKP Marji Wibowo yang banyak meraih prestasi itu mengatakan, pelaku mendapat barang haram tersebut dari seorang yang bernama YD (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) umur 40 tahun, dengan ciri-ciri berbadan tinggi kurus, kulit putih, berambut hitam pendek, memiliki tatto di bagian lengan kiri, beralamat di Kec Gondang Kab Mojokerto.
Hasil pemeriksaan Besut mendapatkan barang haram tersebut dari YD (DPO), saat ini petugas kami masih mendalami dan melakukan pemekaran,” katanya.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan petugas terhadap Besut barang bukti yang diamankan terdiri dari Paket kode A dengan berat 10,18 gram, Kode B berat 10,12 gram, Kode C berat 10,16 gram, Paket D berat 1,02 gram, kode E dengan berat 1,02 gram
Akibat perbuatannya, Pelaku Besut dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun
( Pak D H4an).