Hukum & Kriminal

Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, AS Nekat Lakukan Pengeroyokan

Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, AS Nekat Lakukan Pengeroyokan

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Polisi menetapkan satu pelaku pengeroyokan warga di jalan . Rembang 74B Surabaya. ‘ Adapun satu pelaku yang melakukan pengeroyokan yakni AS, (24 ) Tahun, beralamat di Dupak Bangunrejo Surabaya. Sementara korban CH, (42) warga , Jl. Rembang Surabaya.

“Untuk satu orang pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto kepada Wartawan Sabtu (6/1/23).

Dijelaskan Suroto, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

“Iya akan dilakukan penahanan” singkat Suroto.

Iptu Suroso membeberkan perihal kejadian terjadinya pengeroyokan bermula pada Minggu tanggal 31 Desember 2023, Sekitar pukul 20.30 Wib, tersangka AS bersama temannya sedang berpesta miras di depan gapura Gang 8 Bangun Sari Surabaya hingga pukul 02.00 sambil menggeber kendaraan bermotornya.

Selang beberapa saat korban CH merasa terganggu dan menegur aksi pelaku AS bersama teman – temanya. Merasa tersinggung pelaku AS kembali mendatangi rumah korban pada Senin (1/1/23), Pukul 22.30 wib bersama teman – temanya mencari keberadaan korban, Saat mengetahui korban keluar rumah, tersangka bersama temannya melakukan pemukulan ( Korban ) di depan rumah di jalan Rembang 74B RT. 01 RW. 04 Kel. Dupak Kec. krembangan Kota Surabaya hingga babak belur.

Tak lama anak korban berinsial AIP (Pelapor dari anak Korban) melihat memukuli korban bersama-sama. Saat korban terjatuh, mereka terus menganiaya bahkan menginjaknya.

Anak korban yang mengetahui bermaksud melindungi orang tuanya, namun akhirnya terjatuh hingga pingsan. Aksi pelaku AS kemudian dilaporkan ke kepolisian oleh anak korban.

Kami tangkap AS, ia terlihat ikut mengeroyok korban. Sementara teman tersangka lain masih dicari karena kabur usai tahu polisi mencari mereka,” kata Kasi humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.

Perlu diketahui, Pelaku AS dikenakan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

( pak D ).

Related Articles

Back to top button