Aneh Kejari Sampang Hanya Wajib Lapor Kasus Korupsi Bansos Desa Gunung Rancak
Aneh Kejari Sampang Hanya Wajib Lapor Kasus Korupsi Bansos Desa Gunung Rancak


SAMPANG, Jatim II tNews.co.id – Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Desa Gunung Rancak, yang sudah di tetapkan tersangka Bendahara Dess Sofrowi hanya wajib lapor selama 7 hari sekali oleh Kejaksaan Negeri Sampang.
Menurut Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi menyampaikan bahwa, tersangka (Bendahara Desa) Sofrowi Wajib lapor satu minggu sekali.
“Iya mas Bendahara Desa Gunung Rancak wajib lapor seminggu sekali, aman mas tersangka (Sofrowi) tidak mungkin lari”, teranya.
Untuk penetapan tersangka lain juga menjelaskan, dirinya masih menunggu dari ahli. “Mohon bersabar. Sebentar lagi masih nunggu dari ahli, tinggal selangkah lagi,” ungkapnya.
Sementara itu Saody pelapor kasus korupsi Desa Gunung Rancak. Meminta pihak Kejaksaan Negeri Sampang, agar secepatnya menetapkan Tersangka lain.
“Kejaksaan Negeri Sampang. Harus segera menetapkan Tersangka lain, karena tidak ada yang namanya kasus korupsi itu sendirian. Itu pasti berjemaah artinya bekerjasama satu sama lain,” ucapnya.
Saody juga menegaskan. Bahwa meminta kepada Kejaksaan Negeri Sampang, agar segera mengamankan Sofrowi. Jangan sampai berkeliaran di luar.
“Kejaksaan Negeri Sampang. Harus segera mengamankan Sofrowi, jangan dibiarkan berkeliaran di luar dong. Kalau tidak ditahan nantinya banya oknum-oknum yang berani melakukan korupsi yang sama atau korupsi lainya.
( Ros).