Peristiwa

Sat PJR Polda Jatim Bersama Buser Polres Pasuruan Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Sat PJR Polda Jatim Bersama Buser Polres Pasuruan Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Pasuruan, JATIM II tNews.co.id  – Satuan Polisi Jalan Raya (Sat PJR ) Unit III pada Direktorat Lalulintas Polda Jatim yang bekerjasama dengan tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menghentikan pelarian terduga pelaku pencurian yang kabur menumpang mobil travel di Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

Dari penangkapan yang dilakukan petugas gabungan sekitar pukul 11.25 WIB, Kamis (7/12/2023) tersebut seorang terduga pelaku berinisial RAT (32) warga Kampung Buyang, Marisso, Kota Makassar berhasil diamankan.

Kepala Unit III Sat PJR Polda Jatim, AKP Imam SR mengatakan pihaknya melakukan penyergapan atas laporan dari unit Reskrim Polsek Ubud Polres Gianyar Bali.

“Kami menangkap pelaku karena berdasar laporan Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar, pelaku ini kabur menuju ke Surabaya usai melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Ubud,” jelas AKP Imam,Senin (11/12).

AKP Imam mengatakan setelah menerima informasi bahwa terduga pelaku pencurian yang TKP nya di wilayah hukum Polsek Ubud itu lari menuju Surabaya, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan.

“Kami mendapat informasi kaburnya terduga pelaku pencurian ini ke Surabaya karena seorang tersangka lainnya yang melakukan aksi pencurian RAT di wilayah Ubud telah diamankan Polisi,”ujar AKP Imam.

Terduga pelaku saat melarikan diri ke Surabaya menumpangi kendaraan travel Isuzu Elf bernopol G 7095 OJ .

“Di dalam mobil travel Elf itu berisi 8 penumpang dan 1 pelaku pencurian. Barang bukti yang kami amankan 3 tas ransel dan dompet yang berisi identitas diduga milik pelaku,” terang AKP Imam.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan langsung diserahkan kepada anggota Satreskrim Polres Pasuruan untuk dilanjutkan ke Polsek Ubud Polres Gianyar yang merupakan jajaran Polda Bali.

( Pak D Handoko).

Related Articles

Back to top button