Peristiwa

Aksi Damai AMSB Di Kantor Kejari Sampang, Begini Penjelasan Kasi Pidsus Saat Menemui Masa Aksi

Aksi Damai AMSB Di Kantor Kejari Sampang, Begini Penjelasan Kasi Pidsus Saat Menemui Masa Aksi

Sampang, JATIM II tNews.co.id – Sejumlah masa Aksi kurang lebih 2000 peserta memadati kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, masa kali ini berbeda dari masa aksi sebelumnya, dimana mayoritas warga Desa Gunung Rancak mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB), mendukung Kajari Sampang agar menuntaskan dan menetapkan tersangka- tersangka lainya tentang kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Gunung Rancak.

Dalam aksi tersebut, pihak Kajari Sampang yang diwakilkan Kasi Pidsus Tri Satrio untuk menemui masa aksi, dan dirinya berjanji akan menetapkan tersangka baru.

“Percayalah sama kami. Cepat atau lambat, insyaallah akan ada Tersangka baru, tolong sabar. Semua ada prosesnya, saya tidak mau menyebutkan siapa Tersangka barunya. Tapi, dalam waktu dekat akan kita umumkan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi bansos ini,” ungkapnya.

Kami tidak takut diintervensi oleh manapun. Karena dalam hal ini kita tidak mau zalim dalam hal ini,” terang Satrio sambil lalu mendapatkan tepuk tangan dari masa aksi.

Sementara itu ada sekitar 4 tuntutan yang dibacakan oleh Hanafi, korlap demo yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) dan warga Gunung Rancak.

“Segera Tersangkakan Muhammad Juhar, Kades Gunung Rancak. Mengingat Kejari Sampang sudah menyita uang sekitar 260 Juta Dari Hasil Korupsi Bansos,” teriak Hanafi saat membacakan tuntutan yang pertama.

Sedangkan tuntutan yang kedua. Hanafi menyampaikan, “Segera tangkap dan amankan Bendahara Desa Gunung Rancak
(Sofrowi),” ucapnya.

Hanafi menambahkan, Kejari Sampang jangan mau diintervensi dan menegaskan bahwa AMSB mendukung Kejari Sampang.

“Kami AMSB mendukung Kejari Sampang mengungkap dengan terang benderang kasus korupsi bansos Gunung Rancak dan
menyeret semua yang terlibat,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa Kejari Sampang telah menetapkan Tersangka, ialah Bendahara Desa Gunung Rancak berinisial S. Selain itu Kejari Sampang juga menyita uang hasil korupsi sekitar 260 juta.

( Rosi).

Related Articles

Back to top button