Hukum & Kriminal

Sambi Jualan Sabu, Penjaga Warung Kopi di Simo Gunung Diringkus Polisi Surabaya

Sambi Jualan Sabu, Penjaga Warung Kopi di Simo Gunung Diringkus Polisi Surabaya

Surabaya, JATIM II tNews.co.id – Seorang penjaga warkop kost di jalan Simo Gunung Kramat Timur Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya diamankan polisi karena kedapatan transaksi narkotika, Pada Rabu (8/11) siang hari.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma ROYCE melalui Kasatresnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengamankan tersangka yang berawal dari informasi masyarakat.

“ Tersangka GP alias TUPAI ( 27) seorang penjaga warkop sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan interogasi, ia mengakui bahwa benar telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dengan cara ranjau, ” ucapnya.

Kemudian sesuai dengan petunjuk dari Handphone milik pelaku kami berhasil mengamankan sebanyak 10 gram tersebut oleh tersangka dipecah sebanyak 3 (tiga) poket yaitu poket kecil sebanyak 28 (dua puluh delapan) poket dan poket 1 (satu) gram sebanyak 2 (dua) poket untuk dijual dengan harga per poket kecil sebesar Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- sedangkan poket 1 (satu) gram dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Lanjutnya, Unit Opsnal menuju ke tempat sesuai dengan petunjuk dari Handphone milik pelaku.

” Dari pengakuan Tersangka GP sudah 2 (dua) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari tersangka SIS (DPO), untuk dijual dan mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Ungkap AKBP Daniel Marunduri kepada media ini, Senin (4/12).

Caption Foto : Barang Bukti Tersangka

“ Perlu diketahui, Dari penangkapan ini polisi berhasil menemukan 26 (dua puluh enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 8,58 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bendel klip plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) sedotan skrop, 1 (satu) plastic warna merah, 1 (satu) buah jaket warna merah muda dan 1 (satu) buah handphone VIVO beserta SIM cardnya,” Terangnya.

Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

( Pak D Handoko).

Related Articles

Back to top button