Peristiwa

Pelapor Memenuhi Panggilan Penyidik, Dua Warga Asal Kecamatan Banyuates Akan Dijerat UU ITE

Pelapor Memenuhi Panggilan Penyidik, Dua Warga Asal Kecamatan Banyuates Akan Dijerat UU ITE

Sampang,  JATIM II tNews.co.id – Hadiri panggilan penyidik Polres Sampang Abdul Hannan warga Dusun Kolbukkol dan Moh Subir warga Dusun Korbukor, Desa Montor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Jum’at (1/12/2023).

Dimana, sebelumnya Abdul Hannan bersama Moh Subir, tepatnya pada hari Kamis 23 November 2023, telah mengadukan inisial I dan inisial S warga Dusun Korbukor, Desa Montor, Kecamatan Banyuates, atas dugaan tidak pidana UU ITE serta dugaan pencemaran nama baik ke Mapolres Sampang.

Menurut Abdul Hannan pada wartawan media ini, dirinya menjelaskan bahwa sebagai pelapor memenuhi paggilan penyidik.

” tadi saya menghadap penyidik dan ditanyai beberapa pertanyaan mengenai aduan yang saya buat sebelumnya”.

Abdul Hannan menambahkan, adanya foto tersebut membuat dirinya dan keluarganya merasa terganggu dan dibuat resah, sebelumnya dirinya sudah ada itikad baik pada terlapor akan tetapi tidak respon, malah berdalih bahwa foto tersebut tiba tiba ada di galerinya terlapor.

“Tolong dihapus foto itu jangan di-posting, dan kalau bisa saya minta kamu (terlapor berinisial S) minta maaf,” papar Abul kepada media ini sembari menirukan ucapnya kepada terlapor.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo melalui Kanit Unit III Tipidter Aipda Rendra saat dikonfirmasi di ruangannya membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pemanggilan terhadap Pelapor dan satu saksi.

” Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan, dimana kami telah memanggil pelapor dan satu saksi, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pasal UU ITE dan pencemaran nama baik”. Ujarnya.

( Rosi ).

Related Articles

Back to top button