Hukum & Kriminal

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Teras Rumah Kos Diringkus Polisi Lakarsantri

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Teras Rumah Kos Diringkus Polisi Lakarsantri

Surabaya, JATIM II tNews co.id – Aksi pencurian motor (curanmor) terjadi di Jalan Lidah kulon Surabaya Komplotan maling yang terdiri atas dua orang itu mencuri Honda Beat milik warga yang terparkir di lokasi. Aksi pencurian ini terekam kamera CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima, tampak dua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di sekitar lokasi. Mereka melihat Honda Beat yang sedang terparkir di depan rumah kos korban.

Kedua pelaku kemudian terlihat memutarbalikkan kendaraan dan mendekati motor incarannya. Tidak sampai lama, satu pelaku menunggu di ujung jalan sementara satu pelaku bertugas mencuri motor tersebut.

Salah satu warga setempat, Yono (39) mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (19/11/2023). Korban atau pemilik motor merupakan anak kos yang sedang mengerjakan tugas. Tidak lama kemudian, korban melihat motornya telah hilang dibawa pelaku

Korban pun melapor kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri Surabaya. dari laporan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya langsung mengejar pelaku di tempat persembunyiannya di Surabaya, pada saat akan menjual sepeda motor Honda Beat tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, Kompol M. Akhyar dikonfirmasi media ini membenarkan adanya pencurian sepeda motor di wilayahnya. Beberapa pekan terakhir memang di wilayah Lakarsantri terjadi kasus pencurian kendaraan. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Diketahui, Kala itu korban akan menggunakan sepeda motor tersebut, namun ia terkejut ketika sepeda motor yang biasanya ia parkir dikunci stang di teras rumah tiba-tiba tidak ada.

Korban berusaha mencari dan menanyakan kepada beberapa tetangga sekitar, namun tidak ada yang melihat motor senilai _+ Rp 6 juta tersebut.

“Korban biasa taruh di teras rumah kos, dan sebelumnya ada , tapi saat mau dipakai sudah nggak ada, Menyadari bahwa motornya hilang karena dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lakarsantri,” ujar Kompol M. Akhyar.Selasa (28/11).

Kompol M.Akhyar menambahkan, Hingga akhirnya pelaku A.KY (43) berhasil diamankan di rumahnya setelah beberapa lama menghilang dan satu pelaku masih DPO. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti motor yang dicuri pelaku berupa satu sepeda motor honda Beat, 1 (satu) lembar STNK asli, 1 (satu) buah kaos.

“Motornya digunakan sendiri. Pengakuan pelaku saat diinterogasi karena buat memenuhi kebutuhan,” pungkasnya.

” Atas perbuatannya pelaku A.KY di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

( Pak D Handoko)

Related Articles

Back to top button