Bawa Sabu 1,32 Gram di RSUD Sidoarjo, Warga Bringinbendo Taman Sidoarjo Diringkus Polsek Krian
Bawa Sabu 1,32 Gram di RSUD Sidoarjo, Warga Bringinbendo Taman Sidoarjo Diringkus Polsek Krian


Sidoarjo, JATIM II tNews.co.id – Warga Bringinbendo Kec. Taman Kabupaten Sidoarjo, Pria berinisial A.I.N (26) yang membawa narkotika jenis sabu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat Jl. Raya Bibis Kel. Tambak kemerakan Kec. Krian Kab. Sidoarjo, berhasil ditangkap polisi pada Selasa, (24 Okt 2023) sekitar pukul 16.45 wib.
Kapolsek Krian Polresta Sidoarjo AKP Dzaky Dzul Qurnain mengungkapkan A.I.N diamankan di RSUD Sidoarjo Barat saat sedang menunggu istrinya yang sedang sakit saat itu juga anggota reskrim polsek krian mencari keberadaan pelaku didalam RSUD Sidoarjo Barat Jl. Raya Bibis Kel. Tambak kemerakan Kec. Krian Kab. Sidoarjo dan menemukan pelaku sedang diluar kamar mandi untuk menunggu istrinya yang berada didalam kamar mandi.
“Personil langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekira 5,24 Gram, 1 (satu) buah Dompet warna hitam putih yang berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekira 2,46 Gram, uang tunai sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah,” ujar Dzaky.
Selanjutnya Personil melakukan pengembangan di tempat kos A.I.N
kontrakan pelaku yang berada di Dsn. Ponokawan Rt. 06 Rw. 01 Ds. Ponokawan Kec. Krian kab. Sidoarjo, Personil menemukan barang bukti didalam almari plastik didalam kamar pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kaleng warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat sekira 71,84 Gram, 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekira 1,32 Gram, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah timbangan Digital, 2 (dua) buah korek apik jenis gas, 2 (dua) buah sendok plastik, 3 (tiga) buah skrub plastik, 1 (satu) buah skrub kertas, 5 (lima) buah Pipet kaca, 1 (satu) buah spidol warna hitam, 4 (empat) pack plastik klip, 2 (dua) buah timbel timbangan (20 Gram dan 5 Gram), dan 2 (dua) buah Bong yang terbuat dari botol kaca.
Saat diintrogasi, A.I.N mengakui sabu sebanyak 71,84 gram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki laki ( DPO ), Pelaku A.I.N akan dikenakan Pasal 112 & 114 ayat (2) UU 35/2009 ttg Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara & maksimal seumur hidup sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
( Pak D Han).