Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Andien di Apartemen PTC Surabaya Diringkus Jatanras Surabaya 

Pelaku Pembunuhan Andien di Apartemen PTC Surabaya Diringkus Jatanras Surabaya 

SURABAYA, JATIM II tNews.co.id  – kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Dini Sera alias Andien berhasil diungkap Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.

Gadis berusia 29 tahun asal Sukabumi Jawa Barat (Jabar) itu tewas di sebuah apartemen PTC di kawasan Surabaya Barat usai dianiaya oleh kekasihnya di Blackhole KTV Club Surabaya .

Diketahui Pelaku diduga melibatkan anak anggota DPR – RI berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Ronald Tannor tinggal di kawasan Pakuwon City Surabaya Jawa Timur.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangan pers menjelaskan, peristiwa itu bermula pada hari Selasa (03/10/2023),  sekitar pukul 18:30 Wib, DS bersama TR sedang makan di G Walk Citraland Surabaya.

Lantas mereka dihubungi oleh salah satu rekannya GR dan diajak ke sebuah tempat hiburan malam. Mereka berkaraoke sambil pesta minuman keras di Room 7 Black hole KTV Club Surabaya.

Kemudian pada Rabu (04/10/2023) sekira pukul 00:10 dini hari Wib, DS dan TR terlibat pertengkaran atau cek –  cok. TR lantas menendang kaki kanan DS hingga terjatuh.

Tak berhenti sampai disitu, TR masih melakukan penganiayaan dengan memukul kepala DS sebanyak dua kali menggunakan botol miras.

Sesampainya di area parkiran kedua pasangan tersebut masih terlibat pertengkaran. Korban (DS) kemudian keluar dari lift mendahului TR sambil main handphone (Hp) di depan mobil milik TR.

DS lantas bersandar kemudian duduk di pintu sebelah kiri. Sementara TR masuk ke dalam mobil dan duduk dikursi pengemudi.

Selanjutnya mobil tersebut dijalankan oleh TR dari area parkiran kemudian belok ke kanan. Sedangkan posisi DS berada disebelah kiri sehingga DS terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh kurang lebih 5 meter.

Setelah petugas Security datang, pelaku menaikan tubuh DS kedalam mobil dan dibawa ke apartemen PTC di kawasan Surabaya Barat.

Pada pukul 01:15 Wib, TR sampai di apartemen dan memindahkan ke atas kursi roda, saat itu kondisi DS dalam keadaan lemas dan hilang kesadaran.

Dalam kondisi itu, TR mencoba memberikan nafas buatan sambil menekan dada DS, namun tak ada respon.

Selanjutnya DS dibawa ke RS National Hopital untuk mendapatkan penanganan medis. Pada pukul 02:30 Wib,DS dinyatakan meninggal dunia sesuai rekaman CCTV dan hasil pra rekontruksi,” ujar  Kombes Pasma saat konferensi pers Kamis (06/10/2023).

Atas kejadian itu, kata Pasma, penyidik melakukan autopsi janazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) dr Soetomo Surabaya.

Hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana penganiayaan, kejadiannya pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 00:30 Wib di Black hole Lenmarc Surabaya dan kami menetapkan TN sebagai tersangka,” tegas Pasma.

Atas perbuatannya TN terancam pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 359 KUHP ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara .

( Pak D Hand).

Related Articles

Back to top button