Peristiwa

Ada Apa Dengan Polres ? Sudah Dua Bulan Proses Lambang Dan Jalan Ditempat, Kasus Kasus Meninggalnya Nur Yulian Safitri

Ada Apa Dengan Polres ? Sudah Dua Bulan Proses Lambang Dan Jalan Ditempat, Kasus Kasus Meninggalnya Nur Yulian Safitri

PAMEKASAN, tNews.co.id – tNews.co.id -Penanganan Korban Indah Agustini sampai saat ini masih merasa sedih dan kehilangan adik kandung dan ponakan yang berada didalam kandungan korban Nur Yulian Safitri, dimana pada tanggal ( 6 Maret 2023 ) dirinya dinyatakan meninggal oleh rumah sakit umum Kabupaten Pamekasan, yang sebelumnya dirinya mengalami luka terbakar di sebuah rumah milik kekasih gelapnya Deddy Purwanto di Gendeng Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Atas kejadian itu pihak keluarga yaitu kakak korban Indah Agustini sudah melaporkan terduga penyebab meninggalnya Nur Yulia Safitri sesuai Laporan Polisi Nomer : LP/B/108/lll/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, hanya jalan di tempat penyidik Polres Pamekasan.

” Serta Kepolisian Polres Pamekasan menetapkan pidanan penganiayaan UU Nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai yang dimaksud dalam pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian pasal 338 atau 354 ayat 2 atau 351 ayat 3 atau 531 KUHP.

Anehnya, sudah ada 13 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Polres Pamekasan dan keluarga korban sudah mendapatkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 3 kali terakhir yang diterima SP2HP tanggal 27 April 2023, dan sampai saat ini tepatnya 74 hari keluarga korban masih belum mendapatkan kejelasan dan keadilan, serta kasus tersebut jalan di tempat penyidik.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan melalui Kasi Humas Sri Sugiarto di waktu yang lain saat dikonfirmasi wartawan media ini terkait perkembangan kasus tersebut dirinya menyampaikan bahwa sudah memanggil dokter atau medis.

” Polisi telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokter atau medis yang menangani korban, selanjutnya mengajukan pendapat hukum yang sementara masih menunggu persetujuan Kasat Reskrim, sedangkan
SP2HP sudah beberapa kali disampaikan ke pelapor, setelah pendapat hukum didapat akan dilaksanakan gelar perkara”. Balasnya

Sementara Indah Agustini juga menyampaikan tetap berharap keadilan dan apabila belum jelas kasus tersebut dirinya akan melakukan langkah-langkah keadilan bagi korban.

“Kami sampai saat ini belum mendapat kabar mas dari pihak Polres, dan apabila masih belum jelas kami siap melaporkan dan melakukan langkah -langkah lainya agar pihak kami benar-benar mendapatkan keadilan atas hilangnya nyawa adik dan ponakan saya”. Ujarnya sembari meneteskan air mata.

( Malik).

Related Articles

Back to top button