Hukum & Kriminal

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bojonegoro Gagalkan 66.240 Batang Rokok Ilegal

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bojonegoro Gagalkan 66.240 Batang Rokok Ilegal

BOJONEGORO, tNews.co.id – Marak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, Bea Cukai Bojonegoro berhasil gagalkan peredaran 66.240 batang rokok ilegal berbagai merek yang tanpa dilekati pita cukai.

Kegiatan penindakan kali ini bertepatan dengan hari pertama Operasi Gempur 2023 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh satuan kerja bea cukai di Indonesia.

“Berawal dari kegiatan pengawasan tim Bea Cukai Bojonegoro diperoleh informasi diduga ada penjualan barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang berada di Kecamatan Tuban,” ungkap Kunawi, Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro dalam siaran persnya.

Pada Senin (15/5/2023) lalu, petugas Bea Cukai Bojonegoro segera bergerak melakukan pemberhentian terhadap sebuah kendaraan di Kecamatan Tuban.

Sekitar Pukul 19.30 WIB, Tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menjadi target operasi. Petugas juga memeriksa seorang pemuda dengan inisial HSO.

” Dari pemeriksaan tersebut didapati rokok ilegal berbagai merk sebanyak 366.240 batang tidak dilekati pita cukai. Atas barang hasil penindakan dan HSO dibawa ke Bea Cukai Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perlu diketahui, Melalui Operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk Upaya Nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu seberapa efektifkah operasi gempur rokok ilegal ini dilakukan? Bagaimana strategi operasinya? Yuk cari tahu melalui infografis di atas.

Mari bersama-sama kita  #Gempur Rokok Ilegal#.

Related Articles

Back to top button