Ada Sarang Peredaran Pil Setan di Banyuwangi, Penegak Hukum Tak Berani Bertindak
Ada Sarang Peredaran Pil Setan di Banyuwangi, Penegak Hukum Tak Berani Bertindak
BANYUWANGI, tNews.co.id – Peredaran Pil Dounle L atau Karnopen di wilayah hukum Polresta Banyuwangi seakan tak pernah habis untuk di basmi dari kenyataan, Pasalnya peredaran pil koplo di Kalibaru Banyuwangi sangat aman dalam melakukan transaksi jual beli obat terlarang ini, Hal ini bisa di buktikan siapa aja yang ingin mencoba untuk pembelian pil koplo di area perkebunan PTPN Kalibaru
Perlu diketahui, Dari penelusuran investigasi tim redaksi untuk melakukan transaksi pembelian pil koplo tersebut ibarat membeli kacang kulit di warung, sebab pil koplo yang di jual untuk setiap pembelian seharga Rp 15 Ribu mendapat 10 biji pil haram yang siap untuk di konsumsi.
Dengan adanya peredaran pil setan ini membuat warga Kalibaru jadi miris terhadap generasi muda penerus bangsa, Perlu diketahui peredaran Pil haram bisa mempengaruhi citra buruk tehadap warga setempat, Salah satu warga tak mau disebutkan namanya berharap agar peredaran pil haram ini bisa di berantas hingga akar-akarnya, sebab Bandar pil koplo yang berinsial Tante dan A ini sangat pintar dalam melakukan transaksi, disamping itu mereka pintar juga mengkondisikan oknum APH untuk mensukseskan misinya mengedarkan pil haram tersebut.
Diketahui, Disamping itu Bandar pil haram tersebut juga mempunyai Banyak anak buah, yang satu sebagai penerima tamu dari aparat penegak Hukum, yang lainya sebagai transaksi penjualan pil haramnya”peredaran pil setan di jalan Kalibaru bisa dikatakan kondusif dalam penjualan pil haram’’.
Aparat penegak Hukum sendiri seakan tak punya nyali untuk melakukan penangkapan atau penggrebekan terhadap kedua bandar ini, Diduga dari pantauan media ini ada beberapa oknum yang keluar masuk di rumah bandar pil haram untuk menagih janji uang upeti dan keamanan, masih menurut warga setempat peredaran ini bisa dikata Bandar besar yang ada di Banyuwangi karena di Kalibaru ibarat distributor obat-obatan pil haram paling murah khususnya di Banyuwangi.
Salah satu warga sebut saja Bejo saat dikonfirmasi media ini menuturkan dalam sehari untuk transaksi penjualan obat pil haram hampir 100 pasien yang berdatangan untuk membeli obat haram tersebut.
Sementara itu, Awak media bersama LSM Berantas saat investigasi di lokasi tempat transaksi berpura-pura sebagai pasien yang kecanduan pil haram tersebut, dalam aksinya wartawan tersebut bertanya di salah satu perkebunan tebu milik PTPN dengan menggunakan kata sandi”sek onok ta barang mu? jawab nya pun singkat, ono dalam bahasa Jawa dengan menyodorkan uang Rp 15 ribu dalam 1 menit barang pil haram 10 butir sudah ada ditangan’’
Bisnis barang haram ini memang menguntungkan dan ternyata dalam aksinya memberantas peredaran narkoba KAPOLRI sudan memberikan atensi pada jajarannya untuk memberantas peredaran Narkoba, tapi pada kenyataan peredaran Narkoba atau pil koplo sudah lama di dengar oleh jajaran Polresta Banyuwangi, tapi kenyataanya di lapangan, pihak penegak hukum tidak pernah respon terhadap peredaran pil koplo.
Padahal jelas fakta dilapangan, para penegak hukum mengabaikan atensi KAPOLRI, Seakan-akan penegak hukum menutup mata dengan adanya peredaran pil setan di desa kalibaru Banyuwangi tersebut, apalagi Pil koplo adalah salah satu jenis psikotropika, menurut UU No.5 tahun 1997 psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Pil koplo adalah golongan obat- obatan anti cemas, dan golongan anti insomnia, yang disalahgunakan. Dalam arti dipakai secara ngawur, tidak sesuai aturan dokter dan dosis terapeutik. Dipakai dalam dosis besar sekali tenggak untuk diambil “efek sampingnya”, melayang atau “high” dan “fly”. Berarti semua jenis obat anxiolitik dan anti insonia bisa saja masuk kriteria “pil koplo.
( Bersambung).