Peristiwa

Pemberi Statement Di Media Online, Wartawan MAA Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ke Mapolres Sampang

Pemberi Statement Di Media Online, Wartawan MAA Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ke Mapolres Sampang

SAMPANG, tNews.co.id – MAA (31) seorang wartawan, asal Desa Majangan Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang pada hari Rabu tanggal 12 April 2023, resmi melaporkan oknum penyebar dan pembuat statmen di dua media online yang mengakibatkan pencemaran nama baik dirinya.

Kasus pelaporan ini, berawal dari adanya dua berita media online dimana dalam isi kedua berita tersebut, salah satu isi berita terdapat statmen Kades Tambelangan yang mengatakan bahwa dirinya merasa diancam dan diperas oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, serta terdapat isi berita percakapan bukti chat WhatsApp Kades Tambelangan dengan Korban yang dimuat oleh kedua media online tersebut.

Sementara menurut MAA saat dikonfirmasi wartawan media tNews.co.id menyampaikan bahwa dirinya resmi melaporkan kasus tersebut dengan aduan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

” Hari saya melaporkan oknum pemberi statmen dalam dua berita di media online yang sudah beredar luas di wilayah Kabupaten Sampang, dimana dalam isi salah satu berita jelas-jelas sudah menyebut saya dan mencantumkan jelas nomer HP saya, walaupun nama yang tampil hanya inisial di dalam berita tersebut”. Ujarnya

Dirinya menambahkan, menurut saya salah satu isi dalam berita sama dengan apa yang saya pernah melakukan chat WhatsApp dengan Kades Tambelangan, konteksnya dalam chat yang saya lakukan sekedar konfirmasi terkait isu pungutan biaya terkait pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa tersebut.

” Saat pelaporan saya lampirkan ada sekitar 9 bukti screenshot dari kedua isi berita tersebut dan isi dari percakapan chat saya”. Tambahnya

Perlu di ingat, Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Peraturan yang mengatur mengenai masalah pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

( Rosi/ Red).

Related Articles

Back to top button