Diduga Sering Jual Sabu di Rumah, Warga Kedinding Surabaya Ditangkap Polisi
Diduga Sering Jual Sabu di Rumah, Warga Kedinding Surabaya Ditangkap Polisi


SURABAYA, tNews.co.id – Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu dan menyita 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 3 (tiga) gram beserta bungkusnya.
Tersangka berinisial RAA , ( 24 ) tahun, Warga Kedinding Lor Gg. Wijaya Kusuma Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya, berstatus bekerja disalah satu bengkel.
Kapolrestabes Surabaya Kbp A.Yusef Gunawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri, menyampaikan hal ini kepada tNews.co.id, Kamis (16/2/23).
Menurut Kasat Resnarkoba, tersangka RAA diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu, tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wib. di dalam rumahnya.
Saat itu, petugas yang menggeledah kamar rumah tersangka, menemukan satu paket sabu ± 3 (tiga) gram beserta bungkusnya.
“Kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering didatangi orang-orang diduga melakukan transaksi jual beli sabu,” tutupnya.
Perlu diketahui, Barang bukti lain yang berhasil disita yakni 3 (tiga) pak plastic klip kosong Ditemukan di dalam dompet kecil warna Kuning Ditemukan di dalam sebuah tas kecil saat itu berada di sebelah Televisi dalam rumah tersangka serta 2 (dua) timbangan elektrik juga ditemukan di dalam sebuah tas kecil saat itu berada di sebelah Televisi dalam rumah tersangka, 1 (satu) buah HP merk OPPO ditemukan di depan Televisi dan Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM BCA.
Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
( Pakde / Red).