Halo Polisi

Satlantas Polrestabes Surabaya Tindak Pelanggar 15 Pengendara Terpengaruh Alkohol

Satlantas Polrestabes Surabaya Tindak Pelanggar 15 Pengendara Terpengaruh Alkohol

SURABAYA, tNews.co.id – Dalam rangka bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, Satlantas Polrestabes Surabaya melaksanakan giat Ops Keselamatan 21 stasioner selektif yang di pimpin oleh Sikatan 12, Minggu ( 12/2/23) Malam. Di jalan Gubenur Suryo Surabaya depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Dalam giat OPS keselamatan tersebut dipimpin langsung Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman dengan kuat personil 30 anggota Polri, 6 anggota Urkes dan 2 anggota Gartab.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Operasi Keselamatan 21 stasioner selektif tahun 2023 ini, merupakan salah satu upaya Polri dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat, yang dilaksanakan dengan melalui pendekatan preemtif dan preventif terutama dalam rangka menekan angka pelanggaran serta fatalitas laka lantas di jalan,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara memberdayakan fungsi Kamsel Lantas secara optimal, penerangan masyarakat di media cetak maupun elektronik, serta pelayanan informasi lalu lintas melalui manajemen Media Lantas Polda Jatim.

Sehingga Manfaatnya Dapat Dirasakan Langsung Masyarakat Pengguna Jalan.
Adapun waktu pelaksanaan operasi ini untuk mewujudkan kamseltibcar lantas yang mantap. Guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka operasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan giat preemtif dan preventif serta didukung dengan pola gakkum secara mobile, tidak diperkenankan melaksanakan gakkum secara stasioner.

Melalui penyelenggaran Operasi Keselamatan 21 stasioner selektif tahun 2023 ini sesuai dengan arahan Kapolri bahwa pelaksanaan Gakkum Lantas baik tilang maupun teguran dilaksanakan secara selektif prioritas pada 7 (tujuh) pelanggaran yakni, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara; pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur; Selain itu, pengemudi atau pengendara ranmor yang berboncengan lebih dari 1 orang; pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI; pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan; pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol; dan pengemudi atau pengendara ranmor yang mengemudi melebihi dari batas kecepatan yang ditentukan.

Sehingga dari kegiatan tersebut maka akan dicapai target yang kita inginkan, antara lain meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas; terciptanya situasi kamseltibcar lantas secara optimal; terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dengan terbentuknya opini positif dengan citra tertib masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam amanat tersebut juga ditekankan agar selama pelaksanaan operasi ini, faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan personel diutamakan, khususnya pada saat melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas, hindari konflik dengan masyarakat. Oleh karena itu, pedomani standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui, Dalam kegiatan OPS keselamatan 21 stasioner selektif tahun 2023 ini ditemukan pelanggaran dengan hasil Teguran Simpatik R2 ada 7 ( tujuh) orang dan pengendara R4 ada 15 orang pengemudi dalam keadaan terpengaruh Alkohol,” Tutupnya.

( Pakde Hand/ Red).

Related Articles

Back to top button