Bobol Brankas Toko Pusat Oleh – oleh Bu Rudy, Warga Rusun Sumbo Diringkus Polisi Gubeng
Bobol Brankas Toko Pusat Oleh - oleh Bu Rudy, Warga Rusun Sumbo Diringkus Polisi Gubeng


SURABAYA, tNews.co.id — Saiful Anam ( 30), Karyawan toko pusat oleh – oleh Bu Rudy di jalan Dharmahusada No. 144 Surabaya. Harus berurusan dengan polisi di Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya.
Saiful Anam mencuri uang Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dalam brankas toko yang disita dari pelaku sebagai hasil kejahatan, aksi pelaku justru terekam kamera CCTV.
Polisi dari Polsek Gubeng kemudian menangkap pelaku di rumahnya di
Rusun Sumbo Kel Simolawang Kec Simokerto Kota Surabaya, Minggu (14/1/23) Sore.


Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Efendy yang dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (18/1/2023) membenarkan kejadian ini.
Kasus ini sudah dibuatkan laporan polisi dilaporkan oleh pemilik toko warga jalan Dharmahusada No. 144 Surabaya.
Kehilangan uang diketahui saat Pemilik Toko (korban ) ke toko pusat oleh – oleh Bu Rudy, Ia hendak mengambil uang dalam brankas untuk disetorkan ke Bank BCA Surabaya,” Kata Kapolsek Gubeng.
Lanjut Kompol Sodik Efendi menambahkan, Sesampai di toko, Korban langsung mengambil kunci brankas didalam ruangan sekertaris laci meja tempat penyimpanan kunci dan diketahui uangnya uda raib.
Karena merasa kehilangan uangnya, maka korban langsung menghubungi karyawan lain, Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Gubeng,” Ujarnya.
Kemudian Korban mengirim rekaman CCTV. Didalam rekaman terlihat pelaku sedang melakukan aksi pelaku dengan cara Pelaku naik kelantai 2 melalui Akses pinjam kunci kepada Satpam, dan setelah sampai di lantai 2 pelaku mengambil kunci cadangan ruang Sekretaris yang diletakan di ruang kantor lantai 2.
Setelah berhasil mengambil kunci cadangan lalu oleh pelaku digunakan untuk membuka ruang Sekretaris dan berhasil membuka brankas tempat penyimpanan uang kas kantor untuk mengambil uang tunai yang ada di brankas yang dibungkus amplop coklat milik korban,
Perlu diketahui, Setelah berhasil mengambil uang dari brankas tersebut. Pelaku membawa pulang dan menyimpan uang hasil curianya di saku celana yang diletakan di dalam kamar pribadinya, Namun Naas ulah dan perbuatan pelaku tersebut terekam CCTV dalam ruang Sekretaris milik korban.
Masih kata Kompol Soleh, Berbekal bukti petunjuk dari rekaman CCTV tersebut Team Unit Reskrim Polsek Gubeng melakukan interogasi kepada pelaku bernama saiful Anam dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik korban yang disimpan di dalam brankas milik korban.


Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti Sebuah celana jean warna biru milik tersangka untuk menyimpan uang hasil kejahatan dan Uang tunai sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang disita dari pelaku sebagai hasil kejahatan.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya untuk diamankan dan diproses lebih lanjut,” Tutup Kompol Sodik Efendy.
Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
(@ Pakde Handoko/ Red).